Berakhir Damai Sengketa Tanah Eks SMA PGRI 1 Bojonegoro

Hukum, News1590 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Majelis Hakim Pengadilan Negen Bojonegoro pada persidangan yang terbuka untuk umum (Rabu, 22/9/2021) mengucapkan putusan perdamaan dalam perkara perdata sengketa tanah eks SMA PGRI I Bojonegoro antara para Ahli Wans H Abu Dardak sebagai para Penggugat lawan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah Persatuan Guru Republik Indonesia Jawa Timur dan Cabang Bojonegoro sebagai para Tergugat.

Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar Putusan Nomor 2/Pdt G/2021/PN Bjn sesuai hasil musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari Zamal Ahmad S H, sebagai Ketua Majelis, Amun Anfin, SH, MH dan Sonny Eko Andnanto, S H. M H, masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu Poedji Wahjoe Oetami, SH, sebagai Panitera Pengganti

“Mengadili Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 11 September 2021, Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Zainal Ahmad, S.H kepada awak media mengatakan, Persidangan perkara gugatan sengketa tanah eks SMA PGRI tersebut mulai bergulir sejak didaftarkan pada tanggal 4 Januan 2021 Proses mediasi telah ditempuh berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi namun kandas karena para pihak belum menemukan kata sepakat Pihak Ahli Waris menuntut agar tanah seluas £4 345 m2 yang terletak di Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, bersertifikat hak milik atas nama H Abu Dardak dimana gedung eks SMA PGRI | Bojonegoro berdiri dikembalikan kepada Ahki Waris, sementara pihak Yayasan bersikukuh walaupun Sertifikat Hak Milik terdaftar atas nama H Abu Dardak namun tanah tersebut di beli oleh H Abu Dardak untuk Yayasan

Lanjut Zainal, Mediasi gagal, persidangan acara pembuktian pun digelar, kedua belah pihak “bertarung” bukti surat dan saksi di ruang sidang hingga masuk ke tahap kesimpulan Pada persidangan tanggal 15 September 2021 kabar bak itu pun tba, para Pihak yang bersangketa datang menghadap dengan membawa kesepakatan perdamaian dimana para Pihak sepakat tanah tersebut akan djual bersama dan hasilnya dibagi dua secara adil.

” Menyikapi keinginan para Pihak untuk berdamai tersebut Ketua Majelis kemudian menunjuk Hakim Sonny. sebagai Hakim Anggota Pemenksa Perkara untuk menjalankan fungsi mediator hingga akhirnya putusan perdamaian dapat diucapkan sebagai tanda sengketa antara para Pihak telah selesai dengan indah “tutur Zainal Ahmad, S.H “(Ek/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *