Polisi Tembak Satu Pelaku Pencurian Dan Kekerasan

Hukum, News1099 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Polres Bojonegoro gelar konferensi pers yang berlangsung ditaman reskrim (6/9/2021) pagi ungkap kasus Tindak pidana pencurian yang di dahului, disertai dan di akhiri dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban berinisial MDW, umur 18 tahun (dibawah umur) meninggal dunia di Jalan raya Bojonegoro — Babat.

Dalam kejadian tersebut polisi berhasil meringkus 2 tersangka berinisial DA alias KALOP, umur 20 tahun, alamat Desa Bungur Kec. Kanor Kab. Bojonegoro dan EL, umur 19 tahun, yang juga warga Desa Bungur Kec. Kanor Kab Bojonegoro

Kapolres Bojonegoro AKBP E. G. PANDIA, S.L.K, M.M., M.H. kepada awak media menjelaskan Pada hari senin tanggal 5 Juli 2021 sekira jam 1600 Wib tersangka D A alias KALOP dan tersangka F L merencanakan melakukan pencurian dengan sasaran korban yang sedang sendirian di tempat yang sepi dan membawa Handphone.

selanjutnya tersangka D A alias KALOP menyuruh tersangka F L melepas nomor Polisi S2789-AAS sepeda motor Honda Beat warna hitam strip merah dengan tujuan supaya tidak terdeteksi pada saat melakukan pencunan, selanjutnya tersangka D A alias KALOP membawa pisau lipat panjang yang digunakan melukai korban jika melawan, lalu tersangka D A alias KALOP dan tersangka F L berputar-putar mencari sasaran korban yang sedang sendirian dan membawa Handphone. sekira jam 19.00 Wib ke-2 (dua) tersangka melihat korban (M D W) sedang sendirian dan membawa Handphone, lalu tersangka F L menghentikan sepeda motornya dan tersangka D A turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban (M D W), selanjutnya tersangka D A alias KALOP langsung merampas Handphonenya M D W (Korban) tetapi korban mempertahankan handphone tersebut, kemudian tersangka D A alias KALOP mengeluarkan pisau lipat dari saku switer jaket) dan langsung menusukkan pisau tersebut

” Para tersangka merencanakan melakukan pencurian dengan sasaran korban yang sendirian ditempat yang sepi dan membawa Handphone, lalu tersangka membawa pisau lipat untuk melukai korban jika korban melawan, kemudian tersangka Merampas secara paksa Handphone korban tetapi korban mempertahankan Handphonenya lalu tersangka menusuk dengan memakai pisau lipat sebanyak 3 kali mengenai dada korban,” ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres Bojobegoro, tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHP dan pasal 365 Ayat (4) KUHP, dengan ancanaman Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun, (ek/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *