Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Forum sekretaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi ) Kabupaten Bojonegoro melayangkan surat tertanggal 10 agustus 2021 yang di tandatangani oleh Ketua Ferdiati SH dan sekretaris Leo Adi Sandika A.Ma.kom kepada Bupati Sehubungan dengan terbitnya Surat Sekretariat Deerah Kabupaten Bojonegoro : 900/1990/412 304/2021 tentang perubahan prognosa ketetapan ADD, BHP, den BKR tahun 2021 dan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Menyembut baik terbitnya Surat Sekretariat Daerah Kabupatan Bojonegoro : 900/1990/412.304/2021 tentang perubahan prognosa ketetapan ADD, BHP, dan BHR tahun 2021 untuk sebap desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 yang merupakan bagian den pendapatan desa,
2. Berdasarkan Undang – Undang Repubiik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tertang Desa BAB VIII pada.
a. Pesal 72 Ayat (2) yang berbunyi “Bagian hasil pajak daerah dan retribusi dberah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud peda ayat (1) huruf c peling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dan pajak dan retribusi deeran.,”
b Pasal 72 Ayat (3) yang Berbunyi “Alokasi dana Desa sebegainana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang dterma Kabupeten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belenja Daerah setelah dikurangi Dana aloksi Khusus.”
3. Dan berdasarkan dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bag Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retnbusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro BAB IV :
a. Pasal 4 Ayat (2) yang berbunyi “ADD Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 12,5 % (Dua Belas Koma Lima Persen) dari dana perimbangan yang diterma Daerah setelah dikuang Dana Alokasi kushus (DAK:
b. Pasai 6 Ayat (1) yang berbunyi “besaran Bagi Hasil pajak untuk Desa tetapkan sebesar 12,5 % (Dua Balas Koma Lima Persen) dari realisasi penerimaan pajak sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Dserah ”
c. Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi “besaran Bagi Hasil Retribusi untuk Desa Metapkan sebesar 12,5% (Dua Belas Koma Lima Persen) dari Realisasi penerimaan Retribusi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ”
4 Pertimbangan selanjutnya yakni penggunaan dasar hukum Peraturan Bupadi Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dena Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Besaran Alokasi Dena Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Deerah untuk setiap desa di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam Peraturan tersebut secara langsung hanya membahas tentang besaran atau nilai Pendapatan Desa (alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah) yang mana seharusnya menggunakan nilai 12,5 % dalam perhitungannya sesuai sebagaimana dimaksud pada poin (3) di atas.
5, Maka dalam hal tersebut seharusnya Pemerintah Kabupaten memenuhi Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Deerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah desa yang mang Itu adalah Pendapatan Desa sesuai dengen produk hukum yang masih berlaku yakni Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dans Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retnbusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro yang merupakan penyikapan turunan dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa BAB VIII Pasal 72 Ayat (2) dan Ayat (3) sebagamana disebut di poin (2) diatas. Dimana Pemerintah kabupatan Bojonegoro seharusnya menggunakan nilai 12,5 % untuk besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasti Retribusi Daerah sesuai pada poin (3) di atas.
6. Selanjutnya kami memohon dengan hormat agar diberi kesempatan audensi terkait ini dan pernyataan Sikap ini digunakan sebaga pertimbangan dalam besaran Alokas Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah tahun anggaran 2021 dan sekiranya dapat dikabulkan. (Ek/red)
Ferdiati Ketua Forsekdesi DPD Kabupaten Bojonegoro saat dihubungi media ini melalui Whasaapp (16/08/2021) mengatakan,Pihaknya memohon kepada Pemkab Bojonegoro dalam Penghitungan Besaran ADD, BHPD dan BHRD harus sesuai dengan Regulasi yang ada yaitu Perbup 32/2015 .
Karena di dalam Perbup 9 Tahun 2021 tentang besaran ADD, BHPD dan BHRD tahun 2021, Perbup 32/2015 digunakan sebagai Konsideran, maka seharusnya Perhitunganya juga harus di sesuaikan dengan Regulasi tersebut.
” Harapan besar kami, adanya Audensi dengan Ibu Bupati atau Fihak terkait ” ujar Ferdiati . (ek/red)













