Tersangka Maling Besi Dicokok Polisi

Hukum, News2110 Dilihat

Bojonegoro,TerasBojonegoro.com – Kapolres Bojonegoro AKBP E. G. PANDIA, S.Í.K., M.M., M.H.gelar Konferensi pers Bertempat di Halaman Satreskrim Polres Bojonegoro ungkap kasus pencurian dengan tersangka Tasko Gana Alias AAK Bin Gana (30/3/2021) siang.

kepada awak media Kapolres Bojonegoro
menjelaskan Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 jam 02.15 Wib.tersangka TASKO GANA Alias AAK Bin GANA 51 tahun Alamat kelurahan bandungsari R: 02 RW 02 Kec. Banjarharjo Kab. Brebes, pada saat ini mengontrak rumah di Desa Batokan Rt 05 Rw 01 Kec. Kasiman Kab. Bojonegoro melakukan pencurian di pekarangan rumah milik H. Safari alamat Desa Sambeng Rt 13 Rw 04 Kec. Kasiman Kab. Bojonegoro

Masih menurut Kapolres Bojonegoro, Pelaku Tasko Gana Alias AAK Bin Gana
melakukan pencurian bersama dengan. ROBI (DPO) langsung memotong kawat besi yang mengunci pagar yang terbuat dari ram raman besi dengan menggunakan sebuah tang. Setelah kawat besi tersebut terputus, tersangka masuk ke dalam pekarangan rumah milik korban.

Sedangkan mobil avanza yang
dikendarai Robi (dpo) di parkir di depan pakarangan rumah mlik korban tepat nya di tepi jalan dengan menghadap arah selatan. Kemudian tersangka bersama ROBI mengambil potongan-potongan besi ulir ukuran 10 SNI yang ada di dalam pekarangan rumah korban dan kemudian memasukkan nya ke dalam bagasi mobil avanza tersebut.

Dalam penangkapan tersangka petugas mengamankan Barang Bukti 1 unit mobil toyota avanza tahun 2018 warna merah metalik nopol : B-2622-BZP. 100 potongan besi ukuran 10 ulir panjang 60 cm, dan sebuah tang.

Dengan adanya kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-

” Atas perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara ” pungkas Kapolres. (Ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *