Bojonegoro,TerasBojonegoro.com – Polres Bojonegoro gelar konferensi pers di halaman Satreskrim (30/03/2021) siang, pengungkapan pencurian HP dI JL PUK turut Ds. Sambeng-kedewan Kec. Kasiman Kab. Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP E. G. PANDIA, S.Í.K., M.M., M.H.kepada awak media menjelaskan, pihaknya telah mengamankan satu tersangka berinisial I.N.18 (tahun ) Alamat warga Dsn. Tumo Dea Hargomulyo. Kec. Kedewan Kab. Bojonegoro Prov Jawa timur.dan satu tersangka berinisial M.( 26 ) tahun alamat Dsn. Tumo Ds. Hargamulyo Kec. Kedewan Kab. Bojonegoro yang kini masih Daftar pencarian orang (DPO)
Sedangkan korban SILVINA DITA ARIYANTI Binti SUPARNO, ( 20 ) tahun, warga Dsn Bongol Rt/Rw 007/002 Kec.Purwosari Kab. Bojonegoro
Masih menurut Kapolres, Kronologi kejadian Pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira jam 19.00 Wib Di jalan PUK turut Ds. Sambeng-Kedewan Kec.Kasiman Kab. Bojonegoro Pelaku tersangka I.N bersama dengan pelaku lainnya M. (DPO) membuntuti korban dan
belakang menggunakan kendaraan honda CB 150 R warna putih merah kerudian M. (DPO) mecoba merampas HP milik korban namun ditahan oleh korban Kemudian I.N yang mnyetir kendaraan CB 150 R
tersebut menendang kendaraan Korban hingga korban terjatuh dan HP milik korban berhasil dirampas kemudian Tersangka kabur meninggalkan korban
” Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12 wama biru dengan nomor Imel 1 : 86245046440656 Imei 2:
86245046440649.1 (satu) buah motor Honda CB 150 R warna putih merah dengan Nopol K-3928-WY beserta STNK A. SUMADI dan Kunci Kontak kendaraan.
1 (satu) buah Dassbok Handphone merk VIVO Y12 wama biru dengan nomor Imei 1: 86245046440656 Imei 2:
86245046440649 dan 1 (satu) unit kendaraan merk HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol L- 5744 – MN’ ucap Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara, (ek).













