Polisi Ringkus Dua Orang Tersangka Maling Motor

Hukum, News1126 Dilihat

Bojonegoro,TerasBojonegoro.com – Ungkap kasus curat (pencirian dangan pemberatan ) polres Bojonegoro gelar konferensi pers bertempat d taman satreskrim,selasa (30/03/2021) siang.

Dalam konferensi pers kapolres Bojonegoro mengatakan petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka Curanmor berinisial YY, (39) Tahun, alamat Ds. Mayangkawis Kec. Balen Kab. Bojonegoro, dan SB, ( 42 ) Tahun, Alamat Ds. Balongrejo Kec. Sugihwaras Kab. Bojonegoro,

Kedua Tersangka melakukan aksinya Di pinggir jalan Bendungan turut Dusun Kalisat Ds. Sumberejo Kidul Kec. Sukosan Kab.Bojonegoro Pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 15.00 Wib.
Korbanya DONY WAHYUDI alamat Dsn. Balong Ds. Sidodadi Kec. Sukosewu Kab. Bojonegoro

Modus operandi tersayang yakni,
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara langsung mengambil kendaraannya tanpa ijin dari pemiliknya karena kunci kontak menempel di kendaraan.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan BARANG BUKTI:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Hayate (sebagai sarana)

” tersangka mengaku kendaraan yang ia curi tersebut sudah dijual kepada orang lain sebesar Rp. 1.300.000 ” ucap Kapolres.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,(ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *