Polisi Ringkus 7 pelaku Pengeroyokan

Hukum, News963 Dilihat

Bojonegoro,TerasBojonegoro.com – Polres Bojonegoro gelar konferensi pers penangkapan 7 tersangka pengeroyokan beberapa hari yang lalu di jalan PUK ikut Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang terjadi pada Minggu 07 Februari 2021 sekira jam 01.00 Wib bertempat di taman reskrim Polres Bojonegoro (15/02/2021) pagi.

tersangka melakukan pengejaran terhadap 3 Orang korban yang sedang melintas di Jalan PUK Kedungandem-Sumberejo yang menurut tersangka korban terlebih dahulu Bleyer- Bleyer Knalpot sepeda motor kepada gerombolan Tersangka,selanjutnya teman-teman tersangka yang berjumlah 10 orang melakukan pemukulan terhadap 3 oranng korban dengan menggunkan 1 batang pipa besi, 1 batang kayu dan sebagian lainya, memukul menggunakan tangan kosong

” Dalam Kejadian Pengeroyokan tersebut 2 orang mengalami luka-luka yakni MUHAMMAD FAHRUDIN GHOZALI, 19 Tahun dan temanya LILIH LINGGARJATI umur 19 Tahun sedangkan 1 orang meninggal dunia bernama M. FAUZI SHODIKON,(19) Tahun, Ketiga korban tersebut beralamatkan di wilayah kec Kedungadem ‘ ujar Kapolres.

Kapolres Bojonegoro AKBP E. G. PANDIA, S.I.K., M.M., M.H mengatakan,dalam kejadian tersebut 2 orang tersangka yakni D K dan MNH, Telah di tangkap di Bojonegoro pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 dalam pengakuannya memukul korban menggunakan tangan kosong.

Sedangkan 8 tersangka yang sempat menjadi buron Polres Bojonegoro, 7 tersangka saat ini telah berhasil di ringkus polisi yaitu, M Z N, (29) Tahun, A N K,(22 Tahun ), RF, (20 )Tahun, di tangkap di sukobana Madura, F S, (20 ) Tahun di tangkap di sukobana Madura, DF, (20 )Tahun di tangkap di sukobana Madura , K W, (27) Tahun telah di tangkap di Karanganyar Jawa,J S,( 28 ) Tahun Telah di tangkap di Karanganyar Jawa tengah dan 1 orang yang menjdi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni SBR.

Masih menurut Kapolres barang bukti yang berhasil diamankan ,1 potong besi sebagai alat pemukul,1 buah kayu sebagai alat pemukul,1 lembar visum Et Repertum Korban an. MUHAMMAD FAHRUDIN GHOZALI,1 lembar visum Et Repertum Korban an. FAUZI SHODIKON
1 lembar visum Et Repertum Korban an. LINGGARJATI.
1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Hitam Nopol. S-6274-DN.
I unit sepeda motor merk Yamaha RX-King Hitam Tanpa Nopol.
1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Warna Hitam strip
Hijau Nopol. L-5177-H).
1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah Nopol. S 3722 CZ
1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun Warna biru Tanpa Nopol
1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria F Warna Hitam Merah § 3719 D
1 buah Jaket warna hitam bergambar/bertuliskan “TERJAL”
1 buah celana pedek warna coklat merk “dickies”,1 unit Handpone merk,1 buah baju kaos Motif Doreng,1 buah celana panjang warna merah.

” tersangka dijerat pasal Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. Di ancam dengan hukuman 12
(Dua Belas) Tahun Penjara ” tegas Kapolres (ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *