Bojonegoro,TerasBojonegoro.com – Polres Bojonegoro bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pengeroyokan diwilayah kecamatan kedungadem.
Kapolres Bojonegoro AKBP E G Pandia dalam Konferensi pers (8/02/2021) pagi mengatakan tersangka Pengeroyokan terhadap tiga korban yakni MUHAMMAD FAHRUDIN GHOZALI,( 19 )Tahun alamat kec Kedungadem, LILIH LINGGARJATI( 19 )Tahun alamat kec Kedungadem dan M. FAUZI SHODIKON ( 19 Tahun ) alamat Kecamatan
Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang terjadi Minggu (7/2/2021) malam akhirnya terungkap.
Sembilan pelaku pengeroyokan tersebut, 7 orang mash dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dan dua orang berhasil ditangkap anggota Polres Bojonegoro yakni
D K, ( 20 )Tahun, dan MNH,(32) Tahun, keduanya warga Kec. Kedungadem Kab Bojonegoro.
Dalam Konferensi pers Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan kronologi kejadiam mereka kumpul sama teman-temannya sekitar 9 orang minum minum alkohol pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2020 sekira Jam 01.00 Wib melintas 3 orang pemuda M.Fahrudin mengendarai sepeda motor boncengan tiga dengan Fauzi Shodikun dan Lilih Linggarjati di jalan PUK turut Desa Jamberejo Kedungadem, Bojonegoro.
mereka merasa tidak senang ataupun tersinggung langsung dilaksanakan pengajaran sehingga pada saat ketemu ditendang jatuh langsung dipukul.
“Salah satu pelaku memukul korban Fauzi Shodikun dengan besi dan menendang sepeda motor hingga terjatuh, pelaku yang lain ikut memukul dengan tangan kosong.” kata Kapolres.
Masih menurut AKBP Eva Pandia korban Fauzi Shodikun mengalami luka dan pingsan. Lalu dilarikan ke Puskesmas Kedungadem Karena lukanya terlalu parah, korban dilarikan ke Rumah sakit Muhammadiyah Sumberrejo dan akhirnya dinyatakan meninggal.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara “tegas Kapolres.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas berupa Tiga (3) unit sepedah motor, Satu (1) buah jaket berwarna hitam,Satu (1) Kaos bermotif doreng,Satu (1) celana pendek berwarna cokelat,Satu (1) handphone, celana panjang berwarna merah dan sebatang kayu.
Dengan adanya kejadian tersebut Polres Bojonegoro akan meningkatkan razia minuman keras dan menghimbau kepada seluruh warga Bojonegoro jangan gampang terprovokasi, jangan gampang main hakim sendiri, hindari minuman minuman keras ataupun alkohol jangan langsung main tangan kepada orang lain.(Ek)







