Terasbojonegoro.com | Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Ngumpakdalem hadirkan Ketua RT, RW, Linmas dan semua Perangkat Desa dalam Kegiatan Sosialisasi terkait diberlakukannya jam malam dan akan ada operasi yustisi di Wilayahnya. Operasi tersebut untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Burhani selaku Kades Ngumpakdalem pada Sosialisasi kali ini, bertempat di Aula Balai Desa Ngumpakdalem menyampaikan kepada semua yang hadir agar mentaati hal tersebut, dan saling mengingatkan ke semua warga.
Sesuai dengan himbauan Bupati Anna Muawanah melalui teleconferance menyampaikan untuk wilayah Kecamatan Bojonegoro, Kapas dan Dander akan diberlakukan jam malam. Aktifitas di batasi sampai pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.
Burhani juga menerangkan di hadapan para peserta Sosialisasi bahwa pihak Desa akan membagikan masker ke para RT dan setiap RTnya akan mendapatkan 1 box masker.
Burhani juga menambahkan di samping diberlakukannya jam malam, akan di berlakukan juga operasi yustisi masker salah satunya adalah di Kecamatan Dander, termasuk Desa Ngumpakdalem.
Dalam Operasi tersebut disediakan ambulan, jadi bila didapati warga yang melanggar akan langsung dilakukan Rapid Tes dan bila hasilnya dinyatakan reaktif, maka akan langsung di lakukan Isolasi.
Dengan demikian Burhani berharap agar para warga saling mengingatkan dan menjaga antar sesama. Harus biasakan budaya cuci tangan, semprot hand saniitheser serta menjaga jarak, jangan bergerombol.
“bagi warga yang aktifitasnya di Pasar Desa Ngumpakdalem, mohon tetap untuk memakai masker. Jika tidak, maka Linmas berhak melarang warga tersebut masuk ke pasar Ngumpakdaelem,” pungkasnya. (Edy)