Andini (korban aniaya)
Terasbojonegoro.com | Hari ini (17/12/2020) Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menggelar sidang pidana kasus penganiayaan yang dilakukan seseorang berinisial TW terhadap kakak kandungnya sendiri bernama Andini. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Sidang dilaksanakan secara Teleconferance.
Sidang dipimpin oleh Unggul Tri Esthi Muljono, S.H., M.H. dengan anggota Isdaryanto, S.H., M.H. dan Sumaryono S.H., M.H. Untuk panitera pengganti adalah Poedji W utami.
Sidang di gelar dengan agenda bacaan putusan. Sehingga hari Rabu tanggal 17 Desember 2020 penentuan berapa lama TW masih menjalani hukuman, atau bahkan sudah tidak ada sisa tahanan, yang artinya hanya sebatas tahanan rumah saja.
Isdaryanto, S.H., M.H. selaku Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam hal ini menjelaskan,” Sebelum sidang putusan di bacakan, TW sudah di lakukan penahanan, artinya pengalihan penahan dari status tahanan rumah menjadi tahanan rutan,” jelasnya.
“Majelis Hakim secara Teleconferance telah membacakan putusannya dengan putusan TW di jatuhi hukuman 3 bulan kurungan dengan potongan tahanan yang selama ini sudah di jalani. Dengan demikian TW masih menjalani hukuman di dalam rutan selam a kurang lebih 2 bulan,” jelas Isdaryanto.
Sementara itu Andini selaku korban dan juga sebagai kakaknya dalam hal ini mengatakan,” Sebenarnya saya tidak tega melihat adik di hukum”. Namun semua itu untuk pembelajaran agar hal tersebut tidak di lakukannya kembali. (Edy)













