Polisi Ringkus Belasan Tersangka pengedar Dan Pemakai Sabu

Hukum, News533 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Satresnarkoba polres Bojonegoro berhasil mengungkap 16 kasus narkoba.dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil meringkus 6 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu, kemudian 5 tersangka kasus pil koplo dan 5 kasus karnopen.dan jumlah tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 18 orang , 7 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu 5 orang tersangka kasus pil koplo 6 orang tersangka kasus carnophen

Para Tersangka adalah warga Tuban yang beroperasi Bojonegoro kemudian warga Mojokerto dan warga Bojonegoro

Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres (24/02/2022) Kapolres Bojonegoro AKBP Muhamad mengatakan,dari penangkapan tersebut pihaknya mengamakan barang bukti 5,26 gram narkotika jenis sabu kemudian 82 butir pil koplo atau 5,5 gram carnophen,14 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.230.000

dari pengukapan kasus tersebut 11 orang sebagai pengedar dan tersangka lainya sebagai pemakai, dari Pengakuan tersangka omset per hari Kisaran Rp.2.500.000.

“Tersangka dijerat undang-undang narkotika dan undang-undang kesehatan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup.” tegas AKBP Muhammad.

Bojonegoro, menjadi sasaran orang untuk mengedarkan Narkoba, untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro mari sama-sama mencegah menjaga keluarga, sanak saudara mengantisipasi generasi muda kita, keluarga kita untuk menjauhi narkoba ini karna bahayanya cukup besar dalam kehidupan.(ek/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *