Terasbojonegoro.com – Sebagai upaya menjaring minat dan animo bagi putra putri terbaik, terkait penerimaan anggota Polri TA 2020, Iptu Mardi, Panit I Binmas Polsek Padangan dengan didampingi Ipda Edi Priyono Panit I Lantas Polsek Padangan Polres Bojonegoro, melaksanakan Sosialisasi Penerimaan Polri TA 2020 di Aula MAN 5 Bojonegoro Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Kamis ( 12/03/2020 ).
Kegiatan sosialisasi penerimaan anggota Polri TA 2020 dan penyampaian materi Dikmas Lantas, kenakalan remaja serta bahaya narkoba di MAN 5 dihadiri Kepala Sekolah, guru pengajar dan siswa siswi MAN 5.
Iptu Mardi , Panit I Binmas Polsek Padangan, menyampaikan materi tentang kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Di sela sela penyampaian materi juga disampaikan pada saat ini Kepolisian RI ada penerimaan anggota Polri TA 2020, yakni Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran Polri tidak dipungut biaya, diharapkan informasi ini bisa disampaikan kepada siapapun.
“Sosialisasi dilakukan supaya siswa siswi, masyarakat mengetahui dan mengerti tentang penerimaan calon anggota Polri, serta syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, “ ucap Iptu Mardi kepada awak media.
Pihaknya berharap, masyarakat mengerti bahwa perekrutan tersebut tidak di pungut biaya melainkan gratis, juga transparan, akuntabel dan humanis. Untuk lebih jelasnya bisa membuka website www.penerimaanpolri.go.id atau datang ke Bagian Sumber Daya Manusia(Sumda) Polres Bojonegoro. Pendaftaran telah di buka mulai tanggal 07 sampai dengan tanggal 23 maret 2020.
“Memberikan informasi kepada masyarakat terutama pelajar tingkat SMA sederajat yang ada di wilayah hukum Polsek Padangan tentang penerimaan calon anggota Polri, agar dapat mempersiapkan diri baik fisik maupun mental dari sekarang jika berminat untuk menjadi anggota polri,” ungkapnya.
Ditambahkan Iptu Mardi, sosialisasi ini juga untuk menjaring animo dan minat sebanyak mungkin dari masyarakat bagi yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota Polri.
Iptu Mardi mengajak kepada seluruh siswa siswi agar tidak terpengaruh dan jauhi dengan peredaran narkoba, jauhi kegiatan yang berdampak negatif serta merugikan masa depan. Patuhi segala peraturan hukum, larangan baik di sekolah maupun di luar sekolah.(gdrong /humas)