Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 ini memberikan anggaran yang besar guna peningkatan pembangunan infrastruktur melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK).
BKK yang tahun ini dianggarkan melalui Perubahan APBD, akhirnya per November ini sudah mulai bisa dilaksanakan.
Pasca terbitnya Perda tentang Perubahan APBD dan Perbup tentang Penjabaran P APBD TA 2021 serta dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Penerima Bantuan Keuangan Kepada Desa yamg Bersifat Khusus yang Bersumber dari P ABBD TA 2021, maka desa dapat mulai melaksanakan perencanaan penganggaran dan pelaksanaan BKK Desa.
Terkait pelaksanaan BKK Desa, dalam rangka pembinaan sekaligus memberikan bekal pemahaman atas pengelolaan BKK Desa agar menghindarkan desa dari permasalahan,maka Pemkab Bojonegoro telah mengadakan pembinaan dan pelatihan/bimtek terkait pengelolaan BKK Desa. Substansi pembinaan dan pelatihan dilaksanakan sesuai Tusi masing-masing OPD,
Pembinanaan dilakukan oleh beberapa OPD, diantaranya, BPKAD terkait pemahaman awal atas Perbup No 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari APBD Kab Bojonegoro, DPMD terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, yg turut melibatkan Bag ULP Setda Kab Bojonegoro.
Pelatihan tersebut ditujukan bagi Kepala desa, bahkan saat ini masih berlangsung pembinaan terhadap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan. Selain itu dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang juga memberikan pembinaan terkait fasilitasi penyusunan RAB dan design
Sebagaimana disampaikan oleh Mahmudin, AP, MM selaku Kepala DPMD Kab Bojonegoro bahwa BKK Desa merupakan upaya percepatan pembangunan infrastruktur desa sehngga mmpu menopang pertumbuhan ekonomi desa.
Lanjut Mahmudin, bahwa dalam pelaksanaan BKK Desa, melalui kegiatan yang dapat dilaksanakan secara swakelola oleh desa, disana terdapat upaya mengoptimalkan kegiatan pasar karya masyarakat desa. Hal tersebut juga upaya pasti dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat desa dari BKK Desa
‘ Dengan mulai dilaksanakannya BKK Desa, maka faktor penting kesuksesan pelaksanaan adalah pada Ketepakatan dan kecepatan penyelesaian BKK Desa tergantung dari ketepatan Pelaksana Kegiatan Anggaran dalam penyusunan DPPA dan Tim Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Kegiatan Anggaran (RKKA) desa ‘ ujarnya