SIDANG SENGKETA TANAH SHM MAJELIS HUKUM MENGABULKAN PERMOHONAN PENGGUGAT

Ekonomi, News410 Dilihat

Terasbojonegoro.com | Pengadilan Negeri Bojonegoro menggelar sidang lanjutan terkait sengketa objek tanah SHM atas nama Sastro Sentono di Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, sidang tersebut berlangung di ruang kartika denan PN Bojonegoro dipimpin oleh Salman Alfarasi S,H. M,H. selaku Hakim Ketua, Hakim Anggota I Isdaryanto S,H. M,H. dan Hakim Anggota II Ainun Arifin S,H. M,H. serta Panitera Pembantu Tri Wahyuni.

Sidang para pihak telah diwakili kuasa hukum masing – masing yaitu dari penggugat telah hadir kuasa hukumnya bernama Jasmadi S,H. M,H., pihak tergugat Kunardi dalam persidangan hadir tanpa kuasa hukum, Eni Zubaidah diwakili kuasa hukumnya Mansyur S,H., dari pihak BPN diwakili Staf Ahli bernama Syaifudin dan Bank PNM hadir Riyan Bagus.

Dalam sidang perdata perkara yang dilakukan oleh Kunardi, dalam perkara sebelumnya Kunardi dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman menginap di rumah prodeo selama 2 tahun. Dalam sidang perdata hari ini mengagendakan pembacaan putusan, hal tersebut dikarenakan sebelumnya juga sudah dilakukan sidang di tempat di Desa Kunci Kecamatan Dander.

Dalam putusannya majelis hakim membacakan di hadapan para pihak yang kebetulan semua pihak hadir dalam persidangan. Majelis membacakan 11 petetum yang pada intinya mengembalikan tanah kepada pemilik awal, artinya permohonan penggugat dikabulkan.

Sementara itu kuasa hukum dari pihak penggugat yaitu Jasmadi S,H. M,H usai sidang di depan awak media menjelaskan “Memang majelis mengabulkan permintaannya. Namun, kenapa tidak ada ganti rugi? sementara pemilik sejak saat dilakukan eksekusi pada tahun 2018, sudah tidak menggarap sawah tersebut, sehingga mengalami kerugian”. jelas Jasmadi.

Di waktu yang sama, usai sidang tersebut Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto S,H. M,H memberikan keterangan

“Memang benar gugatan penggugat telah dikabulkan, artinya SHM yang selama ini diperkarakan telah kembali ke pemiliknya, terkait dengan adanya ganti rugi ke penggugat, majelis tidak bisa menerima karena tidak ada pembuktian yang jelas”. terang Isdaryanto. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *