BPN Bojonegoro Serahkan 682 Sertifikat Program PTSL Ke warga Desa Mojo

News, Pemerintahan473 Dilihat

Terasbojonegoro.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro menyerahkan 682 bidang serifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat dari yang didapat 726 pemohon Desa Mojo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Acara penyerahan dikakukan secara simbolis di Pendopo Balai Desa Mojo, Selasa (28/01/2020).

Penyerahan 682 sertifikat program PTSL ini merupakan penyerahan sertifikat yang diperoleh Desa Mojo Kec. Kalitidu,Bojonegoro.

Kepala Desa Mojo, Sunaryo pada kesempatan tersebut mengucapkan apresiasi dan sangat berterima kasih kepada pemerintah atas adanya program PTSL.

“Atas nama masyarakat Desa Mojo saya selaku Kepala Desa mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah, yg telah membantu masyarakat karena dengan adanya program PTSL ini sangat bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” terang Kades Sunaryo.

Menurutnya, program PTSL bisa membantu masyarakat dalam mencegah potensi terjadinya sengketa hak atas tanah.

“Program PTSL sangat membantu masyarakat dalam mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah, karena status kepemilikan tanah bisa bisa lebih kuat di mata hukum,”jelas Kades Mojo.

Menurutnya, manfaat program PTSL begitu besar bagi masyarakat, khususnya bagi warga Desa Mojo.

“Adanya program PTSL ini tentunya akan memberikan dampak positip dalam peningkatan kesejahteraan, karena bisa digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha” ucap Kades Sunaryo.

Sementara itu, Tim Program PTSL dari BPN Bojonegoro, Moch Choiri SH menjelaskan bahwa program PTSL adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah.

“Program PTSL ini diharapkan akan memberikan manfaat kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya yang sudah disertifikatkan,” terang Moch Choiri SH.

Selanjutnya, program PTSL juga bisa menyelesaikan potensi konflik prihal hak atas tanah.

“Jika tanah itu tidak jelas kepemilikan dan sertifikatnya, akan menimbulkan konflik antar-sesama warga. Dengan adanya prgram PTSL ini, maka potensi konflik yang disebabkan permasalahan hak atas tanah bisa diselesaikan,” ungkap Moch Choiri SH.

Moch Choiri SH, menjelaskan bahwa program PTSL dapat membantu masyarakat meningkatkan perekonomian melalui suplai modal dengan memanfaatkannya untuk anggunan.

“Adanya Program PTSL ini diharapkan bisa juga untuk mensejahterakan masyarakatnya. Bisa dipergunakan pinjaman sebagai agunan untuk kegiatan produktif seperti menambah modal usaha,” katanya.

Penyerahan sertifikat tanah turut dihadiri BPN Kabupaten Bojonegoro, Danramil , Polsek Kalitidu,Kecamatan Kalitidu serta masyarakat Desa Mojo penerima program PTSL.(Alex/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *