Pemberian Remisi pada HUT RI ke-75

Hukum, News, Pemerintahan661 Dilihat

Terasbojonegoro.com | Dalam Rangka memperingati HUT RI ke-75, Bupati Bojonegoro dan Jajaran Forkopimda berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, untuk menyerahkan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada perwakilan napi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas ll A Bojonegoro, Edy Saryanto Bc IP SPd MM, ditemui awak media ini di kantornya Senin (17/08/2020) mengatakan bahwa pada HUT RI yang ke-75 tahun 2020, Pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Bojonegoro dan secara serentak diberikan pada hari ini se-Indonesia.

“Memang kedatangan Ibu Bupati dan Jajaran Forkopimda ke lapas Bojonegoro Dalam Rangka memberikan remisi atau potongan tahanan yang diberikan kepada nara pidana, terbukti pada saat upacara tadi ada acara Bupati menyerahkan remisi kepada napi yang mendapatkannya, tentunya penyerahan hanya sebatas simbolik perwakilan saja,” tutur Edy Saryanto.

Berikut syarat untuk mendapatkan remisi :
1. Menjadi narapidana lebih dari 6 bulan.
2. Tidak berstatus tahanan atau sudah di vonis
3. Berkelakuan baik.

Remisi ini turun dalam rangka HUT RI ke-75, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020 kepada Narapidana terkait, dengan Pasal 34a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 .

“bahwa napi yang ada di Bojonegoro over/ kelebihan kapasitas, dimana sebenarnya hanya berkapasitas 117 orang, namun sekarang penghuni ada 273 orang, walaupun sebenarnya tadi juga ada yang mendapatkan remisi langsung bebas, itupun hanya 2 orang saja,” tandas Edy Saryanto. (Edi-TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *