Terasbojonegoro.com | Hari Jum’at pagi sekira pukul 09.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan setempat sebidang tanah yang selama ini belum kembali ke pemilik atau ahli waris dari Sastro Sentono, dalam pemeriksaan setempat telah hadir Waka PN Bojonegoro, BPN, Bank PNM serta semua saksi dan perangkat Desa Kunci Kecamatan Dander, karena memang area sengketa tanahnya berada di wilayah Desa Kunci Kecamatan Dander.
Hadir pula pengacara dari pihak penggugat yaitu Jasmadi dan Naryo Abu Main selaku pengacara tergugat 1 yaitu KND, untuk Notaris selaku ikut tergugat tidak bisa hadir mungkin karena ada halangan.
Dari kesaksian beberapa orang yang menempati tanah pembatas membenarkan dan tidak ada kesalahan. Hal tersebut juga di saksikan langaung oleh pihak BPN serta perangkat Desa setempat yaitu Desa Kunci Kecamatan Dander, karena dirasa semuanya sudah benar, maka Waka PN memutuskan untuk sidang selanjutnya dilakukan di kantor PN pada tanggal 5 bulan Agustus.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto di dalam cutinya lewat telfon seluler mengatakan,” Ya intinya pelaksanaan pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketa sudah dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 dan hasil dari pemeriksaan setempat ( PS ) akan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menyusun putusan nantinya,” (Edy)