Sidang Anak di Bawah Umur Tertutup untuk Umum

Hukum, News512 Dilihat

Terasbojonegoro.com | Di dalam ruang sidang anak, telah digelar sidang tertutup. Hal ini dilakukan karena anak masih harus mendapat perlindungan, sehingga walaupun tersangkut pelanggaran hukum, persidangan harus dilakukan secara tertutup.

Pengadilan Negeri Bojonegoro Jalan Hayam Wuruk telah menggelar sidang, terhadap anak yang melakukan pelanggaran hukum. Dalam gelar sidang dilakukan oleh beberapa anak yang melakukan pertengkaran, walaupun para pelaku masih anak – anak, proses hukum tetap dijalankan.

Isdaryanto dalam kesempatannya menjelaskan ke awak media tentang kenakalan anak khususnya di Wilayah Kabupaten Bojonegoro ” Memang benar jumlah anak yang melakukan pelanggaran ada peningkatan, walaupun lebih banyak yang dewasa. Pelanggaran yang di lakukan anak di bawah umur ini di antaranya adalah penganiaan, pengeroyokan dan pencabulan,” jelas Isdaryanto.

Sidang anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bojonegoro dipimpin langsung oleh Hakim anak yang bersertifikasi dan sudah melakukan pelatihan khusus yang diadakan oleh Makamah Agung, jika ada hakim yang belum bersertifikasi tentunya tidak akan menangani perkara anak di bawah umur.

Kembali kepada permasalahan anak, Isdaryanto S, H. M, H selaku Humas di Pengadilan Negeri Bojonegoro menjelaskan, “Anak itu sangat labil, sehingga anak di Wilayah Kabupaten Bokonegoro khususnya, sangat berpotensi terjadi gesekan, sehingga ini harusnya menjadi perhatian kusus. Stake holder terkait di samping memberi pelajaran hukum tentang penganiayaan, pengeroyokan dan pencabulan juga memberi pelajaran agama seperti guru ngaji atau guru yang mengajarkan tentang keagamaan,” Imbuhnya.

“Jika penanaman hukum di Bojonegoro bisa berjalan, angka pelanggaran hukum bisa ditekan, tidak hanya berkurang, kalau bisa malah nihil, itu artinya kesadaran hukum masyarakat khususnya anak di bawah umur berjalan dengan baik,” tandas Isdaryanto kepada awak media ini. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *