KUA Kedungadem Galakkan Kampanye “Stop Nikah Siri” Di Momentun Pawai Budaya

News1201 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com –
Partisipasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungadem dalam pawai budaya kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026 dengan mengusung tema “Stop Nikah Siri” merupakan langkah strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas hukum sebuah pernikahan sah secara agama dan hukum negara

yang diikuti oleh Kepada KUA Kedungadem M kumaidi S.Ag bertindak sebagai pemimpin rombongan sekaligus penanggung jawab pesan kampanye, Drs sutaji SHI penghulu , Dr H Bambang utomo MM penyuluh dan segenap jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur (31/8/2026) .

Momentun Pawai budaya dihadiri oleh ribuan warga dari berbagai lapisan usia sangat efektif untuk menyampaikan pesan sosial.

M kumaidi S,Ag mengatakan, pawai budaya HUT RI ke-81 tahun 2026 sebagai media dakwah sosial yang kreatif dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi demi menjamin kepastian hukum, kesejahteraan keluarga, dan perlindungan hukum yang nyata bagi perempuan dan anak, serta kunci utama membangun keluarga yang berkualitas.

Ia juga menekankan dengan mengusung tema ” Stop Pernikahan Siri ” pihaknya mengedukasi warga agar menghindari nikah siri yang merugikan pihak perempuan.

“Nikah siri membuat istri tidak memiliki legalitas hukum kuat untuk menuntut hak nafkah atau waris jika terjadi pelanggaran oleh suami dan anak yang lahir dari pernikahan siri berisiko kesulitan mengurus dokumen administrasi negara ” ucapnya.

Kepala KUA Kecamatan Kedungadem juga menyampaikan bahwa momentum pawai kemerdekaan menunjukkan bahwa KUA hadir bukan sekadar lembaga administratif, melainkan mitra yang melekat di masyarakat demi membangun pondasi keluarga yang kokoh dan bebas dari praktik nikah siri maupun pernikahan dini.

Ia menambahkan bahwa penggunaan pawai budaya dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81 merupakan sarana yang sangat efektif dan kreatif untuk menyadarkan masyarakat luas mengenai pentingnya legalitas hukum demi mewujudkan keluarga yang berkualitas, sakinah, mawaddah, dan warahmah.

masih menurut M.Kumaidi, keberadaan surat sepihak dari penyelenggara akad siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara, sehingga masyarakat wajib didorong untuk menikah secara tercatat resmi di KUA. Kehadiran KUA Kedungadem tidak sekadar untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan, tetapi sekaligus menjadikannya sebagai media dakwah dan edukasi masyarakat.

“Karnaval ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi ruang bagi KUA untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat menyampaikan pesan moderasi beragama sekaligus mengedukasi pentingnya pernikahan yang dipersiapkan dengan baik dan tercatat secara resmi ” pungkasnya.

Pihaknya ingin masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah membawa banyak manfaat, terutama untuk anak-anak agar mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Kampanye “Stop Nikah Siri” yang digalakkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungadem dan Kementerian Agama RI bertujuan untuk mengajak masyarakat menghentikan praktik pernikahan di bawah tangan dan beralih ke pernikahan yang tercatat resmi oleh negara.(Ek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *