Bojonegoro,Tetasbojonegoro.com – BPD bersama Pemdes Sidomulyo Kec Kedungadem Kab Bokonegoro Jawa Timur (01/07/2026) menggelar Musdes Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim RKP tahun 2027 adalah musyawarah resmi tingkat desa yang diadakan untuk menyerap aspirasi warga sekaligus menyepakati pembentukan tim khusus yang bertugas menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Forum tahunan ini menjadi langkah awal penentu ke mana arah kebijakan, anggaran, dan pembangunan desa akan dibawa untuk satu tahun ke depan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kades dan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, BPD,RT,RW, pendamping desa,tokoh masyarakat, tokoh pemuda,kader PKK dan undangan lainya.
dalam kesempatan tersebut Kades Sidomulyo mengatakan bahwa sebelumnya dana desa kisaran miliaran namun mulai tahun 2026 sampai 6 tahun ke depan Dana Desa yang diterima pemdes hanya 300 juta karena ada program pemerintah pusat untuk KDMP.
dengan kondisi keuangan seperti itu maka pemdes harus melakukan efisiensi anggaran, pengurangan Dana Desa yang berkurang kisaran 75 persen sampai 80 persen. Ketika Dana Desa turun drastis, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib menyusun ulang skala prioritas anggaran berdasarkan aturan
” kepala desa punya visi misi dengan kondisi keuangan saat ini juga harus melakukan efisiensi visi misinya, masyarakat perlu memahami bahwa Penurunan alokasi Dana Desa secara signifikan di tahun 2026 berdampak pada melambatnya pembangunan infrastruktur fisik, perombakan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ” jelasnya.
lanjut Kades, bagaimanapun keadaan keuangan Desa yang saat ini ada harus tetap semangat dan giat untuk melaksanakan pembangunan di Desa.
Jadi perlu dipahami bahwa dana desa memang saat ini jauh berkurang banyak dari tahun-tahun kemarin makanya Pemdes juga punya rencana pembangunan-pembangunan, walaupun dalam skala minim, skala kecil akibat berkurangnya Dana Desa yang diterima Pemdes
Pemotongan Dana Desa (APBN) secara signifikan pada tahun anggaran 2026 membuat banyak Pemerintah Desa (Pemdes) harus merombak APBDes untuk menyesuaikan anggaran yang ada.
Pembangunan desa tetap bisa didanai dari berbagai sumber alternatif yang sah menurut regulasi keuangan desa. Ketika alokasi Dana Desa (DD) berkurang, pemerintah desa dituntut kreatif mengoptimalkan pendapatan lain agar program prioritas tetap berjalan,(Red/Tin).







