Kejahatan Seksual Terungkap, Polres Bojonegoro Mendapat Apresiasi

Hukum, News1607 Dilihat

Terasbojonegoro.com | Kornas TRCPPA Bunda Naumi memberikan apreasiasi  dan ucapan terima kasih kepada Polres Bojonegoro dan jajaran Satreskrikum atas kerja cepat dan  kerja kerasnya mengungkap kejahatan seksual terhadap anak  yang dilakukan seorang photografer berinisial MH (36) di Bojonegoro.

Atas perbuatannya,  pelaku terancam dengan pasal berlapis dan dua Undang-undang sekaligus yakni UU RI Nomor : 17 Tahun 2017 yang mengatur Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  junto UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat pula pelaku diancam dengan hukuman pidana seumur hidup.

Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan MH terhadap anak sudah memenuhi unsur pidana yang ditetapkan dua undang-undang perlindungan anak.tim reaksi crpat petlindungan perempuan anak sebagai lembaga independen dibidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan di Indonesia meminta dan mendukung Polres Bojonegoro untuk tidak ragu-ragu menggunakan kewenangannya untuk menjerat pelaku sekaligus  dengan pasal berlapis dan dua undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak sekaligus.

“KORNAS TRCPPA (Bunda Naumi) dan penggiat perlindungan anak di Jawa Timur siap mengawal proses hukum dan dampingan psikososial  bagi korban”,

Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan dalam keterangan persnya

mengatakan bahwa kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48) warga Kecamatan Kanor,  Kabupaten Bojonegoro,  3 Juni 2020.

Atas laporan itu Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk  proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan kasus kejahatan seksual tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial MA (15) siswi SMP di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu,  Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Modusnya  tersangka  meminta korban untuk menjadikan modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.

Salah satu dari isi perjanjian itu, menyebutkan bahwa apabila korban melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp. 60 juta dan akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela pula disetubuhi.

Dalam sesi foto itu tersangka meminta kepada korban mulanya dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, kemudian dilanjutkan dengan foto seksi hingga foto telanjang.

“Jika korban tidak  mau difoto telanjang maka korban diancam dengan denda Rp. 60 juta atau dipaksa menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi  pelaku,” ujar Kapolres Bojonegoro Budi Hendraman Jumat 14Juni 2020.

Lebih lanjut Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa  fotografer model warga Kecamatan Kapas,  Kabupaten Bojonegoro banyak mengoleksi foto bugil dari beberapa model yang pernah difoto pelaku. Foto-foto tersebut kemudian dijual ke pengelola majalah dewasa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro bahwa beberapa foto telanjang maupun foto seksi yang disimpan tersangka itu dijual ke majalah dewasa dengan harga Rp100.000 per foto sedangkan pelaku ini biasanya membayar model yang mau difoto dengan tarif Rp250.000 hingga Rp500.000.(TIM)
Sementara itu untuk pengurus TRC PPA ( Team reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak) sebagai ketua di kota Bojonegoro adalah Anna zulaukah serta sekretarianya adalah Nur Azizah. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *