Sekretaris Komisi D DPRD Bojonegoro : Jual Beli Proyek Jika Terbukti Harus Ditindak

News1204 Dilihat

Bojonegoro,terasbojonegoro.com – Kasus dugaan jual beli proyek yang terjadi di dinas PU SDA pada tahun 2024, sampai sekarang belum ada titik terang.

Hal tersebut membuat Anggota DPRD kab Bojonegoro angkat bicara, dihubungi lewat pesan WhatsApp (24/9/2025) sekretaris komisi D Amin Thohari mengatakan, Secara aturan jual beli proyek tidak di perbolehkan.

“Jika memang itu terbukti kebenarannya ya biar menjadi ranah hukum yang berbicara ” ucapnya.

Apa pun alasannya perbuatan itu tidak dibenarkan tambah politisi PDIP ini

Perlu diketahui jika ASN (Aparatur Sipil Negara) terlibat dalam jual beli proyek, maka mereka dapat menghadapi sanksi administratif dan hukum.

Berikut beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan:

1. Sanksi Administratif, ASN yang terlibat dalam jual beli proyek dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
– Teguran lisan atau tertulis
– Penundaan kenaikan pangkat atau gaji
– Penurunan pangkat atau jabatan
– Pemberhentian sementara

2.Sanksi Hukum Pidana, Jika ASN terlibat dalam jual beli proyek yang melanggar hukum pidana, maka mereka dapat dihadapkan pada sanksi hukum pidana, seperti:
– Penjara atau kurungan
– Denda atau restitusi

3.Sanksi Etika,ASN yang terlibat dalam jual beli proyek juga dapat dikenakan sanksi etika, seperti:
– Pemberhentian dari keanggotaan organisasi profesi
– Pencabutan gelar atau sertifikasi

Sanksi yang diterapkan akan tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan peraturan yang berlaku di instansi atau lembaga tempat ASN tersebut bekerja.(Red/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *