Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Satpol PP dan Bea Cukai Bojonegoro Jawa Timur menggelar sosialisasi dan razia rokok ilegal di Kecamatan Kapas pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak peredaran rokok tanpa cukai.
Tim gabungan menyasar warung, toko, dan pasar tradisional di Kecamatan Kapas.
Satpol-PP Kab Bojonegoro lewat kabid Gakda Yoppy Rahmat W kepada awak media teras Bojonegoro.com mengatakan,Hari ini kita dari Satpol-PP dan bea cukai melakukan giat Operasi BKC ilegal yang berada di kec kapas dengan sasaran 24 titik terdiri dari toko, kios rokok, pasar desa, dan expedisi pembantuan yang ada di kecamatan kapas.
” dari hasil operasi ini sementara nihil ” ucapnya.
Sementara itu perwakilan Bea Cukai memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan pita cukai, dan rokok dengan pita cukai bekas.
Pedagang diimbau untuk tidak lagi menjual atau mengedarkan produk rokok ilegal.
Pelanggaran terkait rokok ilegal dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
rofik,pemilik toko kelontong di wilayah desa Wedi kec kapas membenarkan adanya operasi gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai.
” iya saya tadi didatangi petugas dari satpol PP dan Bea Cukai memeriksa rokok dagangan saya dan Alhamdulillah semua yang saya jual tidak ada yang tidak memakai cukai semuanya resmi dan saya juga berterima kasih atas himbauan yang diberikan oleh bapak dari Bea Cukai ‘ jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satpol PP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan rokok ilegal demi menjaga pendapatan negara.(Red/Ag).







