Bipartit antara PT Laskar Buah Indonesia Dan LBH Otijus Tidak Ada Titik Temu

News785 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Bipartit antara PT Laskar buah Indonesia dan LBH Otijus yang mewakili saudara Arkim Fahru Dhuha mantan karyawan PT Laskar buah Indonesia dilaksanakan di kantor Disperinaker Bojonegoro (16/5/2025)

Tampak hadir diacara tersebut kepala HRD PT Laskar buah Indonesia Anas suliswanto beserta dua orang staf.Sujito SH ketua LBH Otijus didampingi oleh Galang dan pejabat dari disperinaker Rajudin fathoni.

Dalam pertemuan ini pihak LBH Otijus mengajukan 4 pertanyaan yaitu :
1.apa alasan PT Laskar buah tidak membayar gaji saudara Arkim Fahru Dhuha?
2.apakah saudara Arkim Fahru Dhuha sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan
3.apakah benar ada pemotongan gaji kalau karyawan telat masuk dalam waktu satu menit
4.apakah benar pihak PT membayar karyawan dibawah UMK .

Dalam kesempatan ini pihak Laskar buah yang diwakili HRD mengatakan, kenapa sampai saat ini belum dibayar karena saudara Arkim belum mengembalikan seragam kerja itu berdasarkan peraturan kontrak PKWT PT Laskar Buah.menjawab pertanyaan kedua HRD tidak menjawab dengan tegas.

Sementara itu untuk pertanyaan ketiga Anas sapaan akrabnya menambahkan “jika fuulwork tidak terpenuhi maka pekerjaan tidak mendapatkan fuulpresent, untuk gaji apakah digaji berdasarkan UKM atau tidak kita akan pastikan kembali.

Menanggapi jawaban dari PT Laskar buah Indonesia ini Sujito SH selaku ketua LBH Otijus mengatakan, kami akan meminta perjanjian kontrak PKWT antara saudara Arkim Fahru Dhuha dengan PT Laskar buah Indonesia.

” Untuk BPJS nya kami akan melayangkan surat kepada BPJS ketenagakerjaan kab Bojonegoro dan juga disperinaker Bojonegoro secara tertulis untuk menjadikan bukti yang kongkrit ” ujarnya.

Sujito juga menambahkan, kami punya struk gaji saudara Arkim Fahru Dhuha dan kami akan mencocokkan dengan apa yang disampaikan oleh pihak PT Laskar buah Indonesia,dimana struk gaji yang didapat oleh saudara Arkim Fahru Dhuha tidak sesuai dengan UMR kab Bojonegoro.

Karena dalam Bipartit tersebut tidak terjadi kata sepakat maka akan dilanjutkan dengan Bipartit kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 mei 2025 jam 13:00 wib.(Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *