Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Kepala Desa Pilanggede, Yaskun, berikan klarifikasi terkait tuduhan penyerobotan tanah warga untuk pembangunan jalan lingkungan di RT 7 RW 01 Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (05/03/2025).
Menurut Yaskun, pembangunan jalan lingkungan tersebut telah mendapat persetujuan dari semua warga yang tanahnya terkena pembangunan jalan lingkungan.
“Kami telah melakukan musyawarah dengan warga dan mendapat persetujuan dari mereka untuk menggunakan tanahnya sebagai jalan lingkungan,” kata Yaskun.
Yaskun juga menjelaskan bahwa pihak desa akan segera mengundang warga kembali untuk mengadakan musyawarah membahas persoalan jalan lingkungan tersebut.
“Kami ingin menjelaskan dan memastikan bahwa pembangunan jalan lingkungan ini telah dilakukan dengan prosedur yang benar dan transparan,” tambahnya.
Yaskun juga menegaskan bahwa jika masih ada warga yang mempermasalahkan, pihak desa akan mengembalikan tanah warga tersebut. Sebelumnya, terdapat tuduhan dari pemberitaan media online bahwa Pemdes Pilanggede diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga untuk pembangunan jalan.(Red/Wit).







