Kasus TPPO Di Bojonegoro Diduga Ada Kabar Tidak Sedap

Hukum1698 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com –
Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka inisial H (52) tahun beralamatkan warga dusun pilangsari RT 06 RW 01 Desa Pilanggede Kecamatan Balen,Kab Bojonegoro Jawa Timur modusnya memberangkatkan secara ilegal pekerja Migran Indonesia ke Malaysia.

Tersangka H memperdaya ke dua korbannya dengan segala cara, ke duanya adalah AFM (30 th) warga Desa Prayungan dan ANM (32 th) warga desa Karangdowo keduanya ikut wilayah Kecamatan Sumberjo.

Akan tetapi kenyataan saat tiba di Malaysia apa yang diucapkan terduga pelaku Hafid, tidak sesuai yang diharapkan, sehingga mereka (Korban) melaporkan ke KBRI Indonesia di Malaysia.

Usut punya usut Hal tersebut dipicu lantaran korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri, akan tetapi kenyataan yang diterima cuma tipuan belaka, setelah diberangkatkan lalu ditelantarkan.

Berdasarkan pantauan media terasbojonegoro.com Kasus ini sudah diproses Polres Bojonegoro, berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada Jumat, 07 Februari 2025.

Setelah masuk tahap pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ada kabar yang tidak sedap, beredar kabar kalau pihak keluarga H, diduga berusaha memainkan loby-loby hukum supaya vonis pidana teradap terduga pelaku H, bisa diringankan.

Pengamat publik mas Han saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp (9/2/2025) mengatakan” TPPO adalah kejahatan kemanusiaan dan melangar UU no 21 TAHUN 2007 dan harus dihukum sesuai dengan perundangan yang ada supaya tidak ada korban lagi.

” Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) harus berjalan tegak lurus dengan memberikan hukuman sesuai pasal yang dilanggar.” ucapnya,

Dia juga menambahkan, apapun perbuatan yang merugikan masyarakat harus ditindak tegas,apalagi unsur unsur kegiatan juga memenuhi katagori bisnis Perdagangan Manusia,kasus ini akan kita pantau bersama sama, bukan hanya kami tapi juga media juga memantau mulai dari Kejaksaan sampai sidang di Pengadilan Negeri agar nantinya tidak ada keputusan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,dan kita semua berharap isu yang diatas tidak ada.

Sementara itu, keluarga pemilik usaha jasa pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), saat dikonfirmasi pewarta melalui pesan WhatsApp masih enggan memberikan klarifikasi secara jelas.(Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *