Pemprov Jatim Pastikan Terus Jalan PKH Plus Yang Sasar Kelompok Rentan

Pemerintahan1085 Dilihat

Surabaya, Terasbojonegoro.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, yang diluncurkan sejak 2019 sebagai pendukung PKH dari pemerintah pusat terus berjalan sampai saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, saat program Wawasan Suara Surabaya, Merawat Bumi Majapahit, Jumat (18/10/2024).

Dikatakan Restu Novi, PKH Plus bertujuan untuk membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan, hingga menjangkau permasalahan sosial di kantong-kantong kemiskinan.

Adapun sasaran program jaring pengaman sosial ini untuk mendukung kelompok rentan, khususnya lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Dijelaskannya, program ini mendukung PKH dari pusat, khususnya untuk keluarga dengan lansia 70 tahun ke atas dan disabilitas.

Lansia mendapatkan bantuan 2 juta per tahun dalam 4 tahap, dan ada 50 ribu sasaran. Untuk disabilitas, keluarga miskin dengan anggota disabilitas berat diberikan bantuan tunai 3,6 juta per tahun, dibayarkan dalam empat tahap.

Lebih lanjut, Novi yang juga Pjs Wali Kota Surabaya itu juga menjelaskan bahwa bantuan bagi penyandang disabilitas ini berbeda dengan program di tingkat pusat. Di saat pemerintah pusat sudah menghentikan program bantuan serupa, Namun Pemprov Jatim tetap melanjutkan PKH Plus.

“Bantuan disabilitas ini berbeda dari pusat. Kalau pusat sudah tidak ada programnya, di Jawa Timur PKH Plus masih berjalan. Kami juga memberikan top-up 200 ribu untuk disabilitas di akhir tahun, sehingga total bantuan tahunan mencapai 3,8 juta,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, mulai tahun 2024, program ini akan diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, dengan jumlah sasaran tetapnya sebanyak 50 ribu orang penerima. Namun, nantinya bakal dilakukan penyesuaian jika terjadi kematian pada penerima manfaat.

Novi juga menyampaikan bahwa jaring pengaman sosial di Jatim, prinsipnya bakal fokus pada kelompok yang tidak dapat produktif, seperti lansia dan penyandang disabilitas.

” Ada pendampingan untuk memastikan bantuan ini berdampak, dan bantuan disalurkan melalui Bank Jatim,” ujarnya.

Selain PKH Plus, Pemprov Jatim juga menjalankan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) untuk membantu masyarakat dalam membangun usaha.

Dalam program ini, setiap kelompok usaha beranggotakan 10 orang mendapatkan modal sebesar Rp30 juta. Program ini juga menyasar wanita-wanita yang rawan secara ekonomi, seperti single parent yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Kami membantu wanita rawan sosial ekonomi, seperti single mom yang menjadi tulang punggung keluarga, dengan bantuan cash transfer Rp3 juta per orang,” jelas Restu Novi.

Selanjutnya, Pemprov Jatim dalam rangka mengentas kemiskinan ekstrem dengan target zero poverty atau tanpa kemiskinan pada tahun 2024 juga memberikan program permodalan usaha sebesar 1,5 juta rupiah per orang.

“Kami selalu mengukur dampak program dengan indeks kepuasan masyarakat,’ tandasnya.

Dinas Sosial juga aktif bekerja sama dengan pemerintah daerah dan rumah sakit milik provinsi untuk menangani kasus lansia terlantar dan orang sakit tanpa keluarga.

“Jika ada kasus seperti itu, kami siap menampung mereka di UPT Dinas Sosial, karena tagline kami adalah ‘Melayani dan Menyelesaikan’. Kami pastikan semua kasus mendapatkan penanganan hingga tuntas,” terang Restu.

Untuk memperkuat jangkauan program-program tersebut, di setiap kecamatan di Jawa Timur telah ditempatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)yang siap membantu masyarakat yang menemukan kasus-kasus sosial, termasuk orang terlantar.

Pada kesempatan itu, Kadinsos Jatim itu juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan orang-orang yang belum terdata dan tidak mendapatkan bantuan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting, karena kadang ada yang belum terdata. Ini agar semua bantuan sosial dapat menyentuh setiap individu yang membutuhkan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dr. Tri Wahyu Liswati, M.Pd, yang juga hadir pada program talkshow tersebut, mengatakan, bahwa Pemprov Jatim juga memiliki Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang merupakan tempat pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan atau anak sekaligus tempat pemberdayaan untuk para Kelompok Perempuan Renta dengan 3 kategori. Yaitu PEKA (Perempuan Kepala Keluarga)
, Para Korban Kekerasan Perempuan atau Anak, dan Kelompok Perempuan Disabilitas.

Tujuan pelayanan ini adalah untuk melatih perempuan-perempuan tersebut keluar dari kategori Kelompok Perempuan Rentan menjadi Kelompok Perempuan Mandiri. Sebagaimana diinformasikan, bahwa pada bulan Desember tahun 2023, DP3AK Jatim telah menghasilkan lulusan sebanyak 200 perempuan Kelompok Rentan menjadi Perempuan Kelompok Mandiri.

Setelah menjadi Kelompok Prempuan Mandiri, kata Ti Wahyu, DP3AK Jatim berkomitmen untuk tetap mengawasi dan mengawal dengan memberikan bantuan yang bekerjasama dengan Baznas Jatim untuk memberikan bantuan etalase berjalan, serta Dinsos Jatim dan Diskop UKM Jatim untuk bantuan modal.(Red/Yus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *