Hartanto Boechori: Terbitkan Perkap Mengakomodir Hak Hak Pers

Opini155 Dilihat

Surabaya, Terasbojonegoro.com – Saya dikeluhi anggota saya, Anggota PJI, Jurnalis di Sumenep Madura. Wartawan dilarang membawa HP saat akan memasuki ruang Penyidik atau akan berkomunikasi dengan Penyidik di Satreskrim Polres Sumenep. Petugas sudah tahu dan disampaikan bahwa dirinya wartawan, tetap dilarang. Dan perlakuan minor ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Polres Sumenep

APH (Aparat Penegak Hukum) seharusnya paham, HP senjata wartawan. Saat ini HP alat penting wartawan untuk menjalankan tugas dengan cepat, tepat, dan akurat, selain alat komunikasi. Mengambil gambar, merekam suara dan mendokumentasikan fakta yang kemudian diolah menjadi informasi bermanfaat bagi publik. Seperti senjata api, HT, pentungan, perisai, mesin penyadap, HP dan berbagai peralatan lain bagi Polisi.

Wajib dipahami, Pilar Demokrasi Kebebasan Pers diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pilar demokrasi harus dijaga. Wartawan memiliki hak mencari, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pembatasan terhadap alat kerja wartawan termasuk HP, dapat menghambat tugas jurnalistik yang pada akhirnya berdampak pada hak publik untuk mendapatkan informasi.

Lha kalau senjata wartawan “disita”, bagaimana?! Pembatasan akses pelarangan HP bagi wartawan seharusnya mempertimbangkan hal ini. Saya jadi memaknai pelarangan membawa HP bagi wartawan, mengandung sinyal, “HP membahayakan”. Membahayakan bagaimana dan bagi siapa?!, apakah membahayakan keamanan atau justru membahayakan mereka yang takut dengan transparansi informasi?!

Agar tidak dimaknai negatif oleh masyarakat dan isunya “melayang kemana mana”, saya harap Kapolri tanggap. Sekurang-kurangnya terbitkan Perkap (Peraturan Kapolri) yang jelas dan tegas serta mengakomodir hak hak Pers. Semoga kebijakan-kebijakan yang ada dapat saling bersinergi demi terwujudnya transparansi dan keterbukaan informasi yang sehat di masyarakat. Bila Polri perlu berdialog, mari saya fasilitasi.

Kawan kawan APH perlu saya ingatkan, tugas kewartawanan/jurnalistik melekat pada setiap Wartawan/Jurnalis. Kapanpun, di manapun dan dalam situasi kondisi apapun. Sama seperti Polisi. Saat lepas tugaspun, tetap Polisi tetap bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan, tanpa batasan tempat dan waktu. Wartawan juga demikian.

Jurnalis tetap jurnalis. Saat diperiksa sebagai terlapor atau tersangkapun, jurnalis tetap berhak menulis apapun yang terjadi atau dialaminya. Apalagi saat wartawan melapor. Penyidik atau petugas tidak berhak melarang. Undang undangpun tidak melarang. Yang penting kawan kawan jurnalis tetap taati Kode Etik Jurnalistik saat mempublikasikan dan beretika serta menghormati privasi petugas.

Beberapa waktu lalu bahkan saya pernah menulis dan dipublikasikan ratusan media /jurnalis anggota PJI, Wartawan riskan dikriminalisasi. Jadi wartawan wajib mempersenjatai dirinya lebih dari hanya sekedar HP. Wartawan perlu peralatan tambahan seperti hidden camera,perekam dan peralatan intelijen lainnya.

Sebagai penutup, saya tegaskan, PJI senantiasa mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab dan akan selalu berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak Jurnalis.

Salam Hormat,
Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *