Video Sambutan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Salah Satu Paslon Hilang, Massa Geruduk Bawaslu

Politik1386 Dilihat

Bojonegoro, Terasbojonegoro.com – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilbup Bojonegoro 2024, geruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, kedatangan massa tersebut tak lain untuk melaporkan hilangnya video sambutan salah satu Calon Bupati Bojonegoro, Rabu(25/09/2024

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa KPUD Bojonegoro dan Bawaslu Bojonegoro melaksanakan tahapan Pilbup Bojonegoro 2024 dan telah sampai dalam fase deklarasi kampanye pemilu damai di Lapangan Tulung Bojonegoro, Pada Tanggal 24 September 2024, namun, Live Streaming yang ditayangkan oleh Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah Bojonegoro tersebut terpotong dan video sambutan salah satu Paslon hilang.

“Kami melihat indikasi ketidaknetralan yang terang benderang di sini. Tayangan pembuka langsung menyorot sambutan Paslon 02 tanpa memberi porsi yang adil bagi Paslon 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati. Ini merugikan proses demokrasi,” ucap Dedy Kurniawan, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil.

Dugaan keberpihakan ini tak main-main. Siaran langsung yang telah disaksikan oleh lebih dari 1.200 orang itu, menurut koalisi, menampilkan bias yang memicu pertanyaan besar tentang netralitas KPU. Dalam pernyataan sikapnya, koalisi mengajukan tiga tuntutan utama:

1. KPU Bojonegoro diminta bertanggung jawab atas dugaan keberpihakan, yang terlihat dari penampilan Paslon 02 sebagai pembuka siaran.

2. Koalisi meminta KPU memberikan penjelasan yang transparan terkait alasan mengutamakan Paslon 02 dalam acara tersebut, yang dianggap tidak adil.

3. Koalisi menuntut Bawaslu Bojonegoro untuk segera melakukan pengawasan dan tindakan hukum atas dugaan ketidaknetralan ini.

“Kami telah menyerahkan laporan resmi ke Bawaslu dengan bukti-bukti yang cukup. Ini bukan sekadar permasalahan teknis siaran, tetapi soal prinsip keadilan dalam demokrasi,” ucap Dedy.

Sementara itu, pihak Bawaslu Bojonegoro menyatakan akan memproses laporan ini.

“Kami tengah mengkaji laporan tersebut, menilai syarat formil dan materiilnya. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Weni Andriyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro.(Red/Wit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *