Diduga Ilegal Tambang Galian C Di Sawen Kalitidu

Desa896 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Aktivitas kembail tambang galian C tanah urug/pasir di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro menjadi topik perbincangan dan tema terutama bagi Media sosial.

Tak hanya membahas tentang dampak bagi lingkungan dan masyarakat saja, namun para pewarta juga mulai menyoroti tentang dokumen lengkap perizinan usaha tambang tersebut.

Seperti yang banyaknya aktifitas lalu lalang kendaraan truck bermuatan berat itu menjadi penyebab rusaknya beberapa titik akses jalan.

Selain itu, dituliskan juga keterangan dari salah satu warga sekitar, bahwa mereka tidak tahu dan tidak pernah dimintai persetujuan soal ijin akses jalan maupun tentang keberadaan galian tambang tersebut.

Menelisik lebih jauh, berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun oleh pewarta, tambang-tambang tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ceker/penjaga tambang pada selasa 4, Juni, 2024 bersangkutan membalas chat, “punten pak mriki mawon jeh kepangeh kaleh ngopi ( maaf pak kesini saja ketemu sambil ngopi ) ” ucapnya.

Disisi lain, aktifitas kendaraan besar dari tambang galian c tanah urug/pasir yang ada di wilayah Kecamatan Kalitidu disinyalir juga membahayakan pengguna jalan lainnya, karena licin disaat hujan dan berdebu disaat kemarau.

Kabar lain yang beredar adalah alat berat yang bekerja di tambang tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. (Bersambung.)
(red/Gus ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *