Di Bancar Tuban Perebutan Warisan Picu Penganiayaan

Hukum1738 Dilihat

Tuban,Terasbojonegoro.com – Perebutan warisan kerap sekali menjadi problematika dalam kehidupan sehari – hari, bahkan sang pelaku tidak segan – segan untuk melukai lawan nya yang meskipun lawan tersebut masih dalam satu keluarga.

Aksi damai menuntut pembebasan hukuman pelaku penganiayaan DM (50) terhadap HT (45) korban penganiayaan, yang di duga hal tersebut pemicunya adalah perbuatan warisan.

Juwoh salah satu warga bancar yang turut dalam aksi damai membela DM Selasa (04/06/24).mengatakan, pemicu terjadinya penganiayaan tersebut adalah masalah warisan,.

HT selaku korban datang ke rumah DM untuk meminta pembagian warisan namun DM enggan memberikan karena itu urusan orang tua.

Entah apa yang merasuki DM hingga DM mengacungkan sebuah sapu dan akhirnya sapu tersebut megenai tangan korban hingga menimbulkan luka sobek dan akhirnya dengan kejadian tersebut DM dilaporkan oleh HT.

Ipda. Abdul Ghofur Kanit Reskrim Polsek Bancar Menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi kepada pelaku dan korban, bahkan sudah 4 kali melakukan mediasi.

untuk yang pertama dan yang ke dua tersebut dilakukan Mediasi di Balai Desa Karangrejo Kecamatan Bancar dan untuk yang ke tiga dan ke empat kalinya dilakukan di kantor Polsek Bancar namun dalam proses mediasi tersebut tidak ada jalan keluar.

“Akhirnya kami melakukan tindakan lebih lanjut dengan berkordinasi dengan pihak panitera kejaksaan dan karena dalam kejadian tersebut korban terdapat luka di tangan sebelah kiri hingga akhirnya DM (pelaku) tersebut mendapatkan hukuman, karena menurut panitera kejaksaan kasus tersebut masuk ke dalam kasus penganiayaan terdapat luka pada korban,” imbuhnya.

AKP. Darwanto Kapolsek Bancar membenarkan adanya kejadian tersebut.

ia sudah melakukan sesuai SOP, juga sudah berusaha mendamaikan permasalahan tersebut karena dalam kasus tersebut ke dua belah pihak masih ada unsur keluarga.

“Namun tidak ada titik temu dan terpaksa akhirnya kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya,(red/ek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *