Ibu Kandung Dan Saudara Kandung Digugat Di Pengadilan

Hukum471 Dilihat

Surabaya,Terasbojonegoro.com – Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Malika Dwi Hardiono selaku Penggugat dan Sylvia Rumyanti, tergugat I (Ibu kandung) serta Willy Hardiono sebagai tergugat II (saudara kandung) dilanjutkan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang kali ini adalah saksi dari pihak tergugat II.

Namun, ketika dipersilakan saksi untuk maju ke persidangan oleh Hakim, tidak ada saksi yang muncul dari pihak tergugat II.

“Saksi tidak ada yang mulia,” kata pengacara tergugat II, Vanny.

Dikonfirmasi setelah sidang, terkait tidak adanya saksi yang dihadirkan Willy, tergugat II Vanny selaku kuasa hukumnya tidak mau berkomentar.

“Terpisah kuasa Hukum tergugat I Johan Widjaja mengatakan, karena saksi tidak ada untuk sidang berikutnya, langsung pada kesimpulan, mau gimana lagi ” tandas Kuasa Hukum Tergugat I, Johan Widjaja, “Selasa (30/4/2024).

Begitupun Kuasa Hukum Malika, Andry Ermawan, bersama Dade Puji Hendro Sudomo, menyampaikan kekecewaannya terhadap tergugat II.

“Minggu kemarin beliau mengatakan akan membawa saksi dan juga ahli, namun kenyataannya saksi dan ahli itu tidak ada,” terang Andry.

Masih kata Andry keheranannya terhadap perubahan sikap mendadak dari pihak tergugat II terkait pengajuan saksi dan ahli.

“Awalnya dia mengatakan siap mengajukan saksi baik saksi maupun ahli. Tapi tidak tahu kenapa dia membatalkannya ” tuturnya.

Kami tidak tahu alasannya, saya kira ini ada kaitannya dengan laporan kami dipolrestabes, untuk laporan itu tergugat II sudah diperiksa.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum tergugat I, Johan Widjaja, bahwa Tergugat II Minggu kemarin bersemangat sekali untuk menghadirkan saksi dan juga ahli.

Ditanya mengenai adanya laporan dikepolisian Polrestabes Surabaya terkait dugaan pemalsuan akta hibah, Kuasa hukum tergugat I Johan Widjaja membernarkannya.

“Benar Minggu kemarin kami selaku tergugat I sudah diperiksa dan saya yang mendampinginya, terkait akte hibah dan dugaan pemalsuan tanda tangan, perkara yang dikepolisian ada kaitannya dengan perkara yang sekarang sedang berjalan dipengadilan, ” ungkapnya.

Andry juga mengatakan apa yang disampaikan kuasa Hukum tergugat I Johan Widjaja, itu betul bahwa klien nya sudah diperiksa.

Kemudian, lanjut Andry terkait dugaan pemalsuan atau memberikan keterangan palsu dalam sebuah akte yang akan didalami oleh penyidik.

“Pada saat Minggu yang lalu tergugat II menggebu-gebu kuasa hukumnya akan mengeluarkan saksi dan ahli, sekarang tiba-tiba berubah total, kita juga kaget kenapa mereka tidak berani mengeluarkan saksi ataupun ahli yang sudah mereka rencanakan.

“Jelas ini ada hubungannya dengan laporan polisi, karena apapun saksi yang mereka ajukan kalau tidak kuat akan jadi bumerang bagi pihak Willy selaku tergugat II ” bebernya.

Sekarang biarkan saja polisi mendalami dan memanggil Willy bener tidak adanya hibah itu, karena dia tidak menunjukkan dibukti surat kemarin akte hibah yang dimaksud, dia tidak mau transparan coba dia buka ajalah, duduk sama-sama dengan kakaknya selaku penggugat atau pelapor.

Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan cuman ini kita gak tahu dia mau bertahan silahkan, kalau sampai terlambat untuk menyelesaikan mohon maaf, kita lanjutkan saja, tapi kalau masih punya etikad baik karena ini masih dalam proses klarifikasi dipenyidikan polisi kita berharap sama-sama, mungkin ada jalan solusi yang terbaik, musyawarah dan mufakat, bersama para penggugat dan tergugat I tergugat II dan turut tergugat ayo kita bicarakan kalau memang ada hak dari klien saya selaku penggugat.

“Ya berikan saja tapi kalau ada pemalsuan ya harus dipertanggung jawabkan itu semuanya, jadi betul apa yang disampaikan Johan itu. Betul itu bahwa Kliennya sudah diperiksa,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman mendiang Arianto Adinegoro Sugito.

Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto, mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

“Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya. Dalam perkara itu Dewi Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 miliar.(red/met).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *