Polres Trenggalek Sukses Ungkap Kasus Curas Hanya Hitungan Jam

Hukum98 Dilihat

Trenggalek,Terasbojonegoro.com – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di KM 16 Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek berbuah manis.

Hanya berselang 5 jam sejak kejadian, petugas sukses mengamankan seorang pria berinisial IB yang merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dan berdomisli di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Pria berusia 22 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku ini digelandang ke Mapolres proses lebih lanjut.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengungkapkan, tersangka IB berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib di tepi jalan raya tepatnya masuk Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Kamis (21/12/2023).

“Saya ucapkan terima kasih kepada korban yang segera melaporkan dan juga masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap.” tandasnya.

Peritiwa itu sendiri berawal dari saat korban menuju kantor Kecamatan suruh dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di TKP, tiba-tiba korban dihadang di tengah jalan oleh tersangka dan memaksa korban turun dari sepeda motor dengan kekerasan.

“Tersangka menyikut korban mengunakan tangan kanan, sehingga korban mengalami kesakitan dan melepas sepeda motor yang dikendarai tersebut. Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor. Sementara sepeda motor tersangka sendiri ditinggal.” ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan pelaku tunggal. Sedangkan motifnya murni ingin memiliki kendaraan korban.

Petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB dan satu potong jas lengan panjang. Semantara terhadap tersangka, dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHPidan tentang Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red).
sumber bidhumas Polda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *