Kota Kediri,Terasbojonegoro.com – Narkoba merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat, sehingga upaya penindakan terhadap pengedar dan pengguna narkoba menjadi prioritas utama kepolisian.
Kapolres Kediri Kota , AKBP Teddy Chandra. S.I.K., M.Si. mengapresiasi kerja keras anggota Satuan Resnarkoba yang telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di Kota Kediri.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, terang AKBP Teddy
Kapolres Kediri Kota Melalui Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro. S.H, bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka MSW (27) thn yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Dobel L di wilayah Kec Semen Kab Kediri, Selasa (19/12/23).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L di wilayah Kec Semen Kab. Kediri.
“Sehingga kami bersama anggota langsung begerak ke Jl Desa Sidomulyo Kec Semen Kab Kediri untuk melakukan penyelidikan,” ucap kasat Resnarkoba
Dari hasil penyelidikan, pada hari Jum’at 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wib polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MSW (27) diketemukan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) klip plastik dengan berat kotor 3,24 (tiga koma dua puluh empat) gram dan Pil Dobel L sebanyak 280 butir.
“Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka ke dua berinisial MSP (27) domisili di Krian Kab Sidoarjo” tandas Iptu Bowo
Dari tangan tersangka MSP di Krian Sidoarjo diketemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 25 (dua puluh lima ) klip plastik kecil dengan berat 84, 64 (delapan puluh empat koma enam puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 87,88 (delapan puluh tujuh koma delapan puluh delapan) gram nakorba jenis sabu dan 280 butir pil dobel L,” tuturnya.
Kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas ilegal terkait narkoba yang merusak” imbuh Iptu Bowo
Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan pelaku narkoba juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi suatu wilayah” pungkas Iptu Bowo.(red/ek).
sumber bidhumas Polda Jatim.