Anam Warsito LBH AKAR : Sangsi Yang Diberikan Bupati Kepada Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Masih Setengah – setengah

News, Pemerintahan1154 Dilihat

Bojonegoro,TerasBojonegoro.com – Menanggapi adanya Sangsi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( Tiga ) tahun oleh Bupati Bojonegoro kepada Dandi Suprayitno Kapala Dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro menurut Anam Warsito dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AKAR Bojonegoro ketika di hubungi media ini (19/02/2021) melalui Whasapp mengatakan Pada prinsipnya untuk penjatuhan sanksi terhadap ASN pada lingkup pemerintah daerah adalah wewenang dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan pertimbangan tertentu misal karena adanya perbuatan yg melanggar disiplin pegawai yang dilakukan oleh ASN yang di jatuhi Saknsi Demosi ( penurunan golongan jabatan).

Untuk ASN yang di jatuhi saknsi Demosi apa bila mengemban tugas sebagai pejabat atau kepala Dinas dan pada dinas tersebut ada pegawai yang memiliki golongan jabatan lebih tinggi dari pada yang bersangkutan, seyogyanya juga di berhentikan dari jabatan kepala dinas agar tidak ada beban moral karena memimpin pegawai yang golongan jabatanya lebih tinggi.

Atau yg bersangkutan di mutasi pada pos jabatan lain agar sanksi demosi yang diberikan tersebut nampak semakin tegas dan tidak setengah-setengah sehingga kedepan akan menimbulkan efek jera pada pegawai yang lain agar tidak melakukan tindakan indisipliner yang serupa.

“Menurut saya akan lebih tegas lagi jika diberhentikan atau di mutasi pada pos jabatan lain,dan menurut saya masih setengah setengah sangsi yang diberikan oleh Bupati ” kata Anam”

Harapan kami dari LBH AKAR dalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang melanggar disiplin kepegawaian atau melakukan penyalah gunaan wewenang Bupati selaku PPK tidak pandang bulu atau tidak tebang pilih dan sanksi yang diberikan harus tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Jika yang dilakukan adalah pelanggaran berat maka sanksinya juga harus berat. Jangan sampai yang dilakukan pelanggaran berat namun di beri sanksi ringan ” pungkas Anam ” (Ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *