Bojonegoro – Beredar di media sosial pungutan/iuran di SMA Kalitidu, tetapi di dalam postingan itu tidak spesifik menjelaskan SMA negeri atau swasta.
Dalam postingan itu pengunggah menuliskan “Wali Murid ini mengeluh pembayaran Sekolah SMA di Kalitidu, hingga rela Hutang sanak saudara”, dan di berikan caption”Sekolah SMA ning Bojonegoro asline gratis tora to bolo?”.
Tak ayal postingan tersebut dalam waktu beberapa jam mendapatkan ratusan komentar pedas dari warga net.
Bahkan salahsatu komentar kalau pungutan liar tersebut adalah hal yang biasa
Berikut salah satu komentar akun dengan nama adaaja7467
AKHIRNYA ADA YG BERANI SPEK UP BUAKN HANYA SMA NYA SAJA SMP PUN SAMA MENGATAS NAMAKAN SUMBANGAN TAPI NOMINALNYA SDH DITENTUKAN, DAN ITU TIDAK SEDIKIT, SAMPAI 1,5 JT DAN ITUPUN DIBUNGKUS RAPI DNGN EMBEL”KOMITE, KEBANYAKAN WALMUD TIDAK MAU SPEK UP KRN TAKUT ANAKNYA AKAN DIINTIMIDASI, DAN AKHIRNYA DNGN TERPAKSA DIAM, MAU TIDAK MAU, BUKANYA TIDAK MAU MEMBAYAR MUNGKIN AKAN LEBIH IKLAS LAGI KLW MEMANG ITU TIDAK DIGRATISKAN, KRN APA INI BISA JADI DIDUGA SEBAGAI PUNGLI, JDI KLW ADA YG BILANG YA SEKOLAH YA HARUS BAYAR, YA SDH TAU TP KLW TIDAK JELAS & TIDAK MASUK AKAL APA MASIH DIBILANG WAJAR? MEMBIARKAN SAMA DENGEN MEMBERI PELUANG UNTUK TERJADINYA DUGAAN PUNGLI DILINGKUNGAN SEKOLAHAN SEMOGA INI NANTINYA BISA MENJADI PERINGATAN UNTUK SIAPAPUN DAN SEMOGA @dinaspendidikan.bojonegoro BISA LEBIH TELITI LAGI DAN MENTRI PENDIDIKAN YG BARU BPK MENTRI YG BARU BISA MELIHAT INI AGAR TIDAK MENCORENG DUNIA PENDIDIKAN DI NEGRI INI @kemdikbud.ri @gerindra
Sementara itu kepala Cabang Dinas Pendidikan Bojonegoro – Tuban saat di konfirmasi awak media terasbojonegoro.com melalui sambungan aplikasi WhatsApp mebalas untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada kepala seksi, dan kasi pun saat di hubungi tidak memberikan jawaban.
Sungguh miris Padahal, pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.








