Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mengadakan rapat dengar pendapat (Hearing) dengan kelompok tani hutan, Desa ngelo dan desa kalangan, Kecamatan Margomulyo, KPH Ngawi, KPH Padangan serta PU SDA Bojonegoro, di ruang paripurna pada Rabu (6/11/2024).
Kelompok tani hutan Desa Kalangan dan Desa Ngelo, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko menanyakan terkait uang ganti rugi dan uang kerohiman yang sampai saat ini belum mereka terima.
Kuasa hukum kelompok tani hutan ngelo, Panuri, dalam kesempatan itu menanyakan dana pengganti pembersihan lahan, penggantian tanaman pertanian dan bangunan gubuk, serta tanaman keras yang ada di atas lahan yang di gunakan untuk PSN Bendungan Karang Nongko.
menanggapi hal tersebut Kapala Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Ir. HERI WIDODO, M.Si. menjelaskan, saat ini proses ganti rugi sudah berjalan namun baru di tahap kepemilikan tanah yang ber Sertifikat Hak Milik (SHM).
“akhir tahun ini yang bersertifikat hak milik akan kita selesaikan, dan tidak lepas kita akan membahas kerohiman”, ucap Widodo.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan belum cairnya dana kerohiman sampai saat ini karena belum terbentuknya tim satgas yang menangani permasalahan itu.
Sementara itu anggota komisi D DPRD Bojonegoro Amin Tohari, menekankan untuk segera membentuk Tim Satgas agar sesegera mungkin permasalahan itu segera bisa di selesaikan.(Red/Gus)