Bojonegoro, Terasbojonegoro.com – Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto menghadiri acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, di Balai Desa Kedungsumber kec. Temayang, Bojonegoro pada rabu (30/10/2024) pagi.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK, Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektur Kab. Bojonegoro, Camat dan Jajaran Forkopimcam Kec. Temayang, Kepala Desa Kedungsumber dan jajaran serta BPD, Bumdes, PKK, Karang Taruna dan Tokoh Msyarakat Desa Kedungsumber.
Dalam kesempatan tersebut, Adriyanto mengapresiasi atas ketaatan Desa Kedungsumber dalam memenuhi kelengkapan dokumen adminitrasi yang di butuhkan dalam penilaian Desa Antikorupsi.
Sehingga, Desa Kedungsumber masuk nominasi 3 besar Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur bersama 2 Desa lain yaitu, Desa Candi, Kec. Pringkuku dan Desa Rayung, Kec. Senori Tuban.
Desa Kedungsumber dinilai cakap dalam memenuhi 5 indikator penilaian dari Tim Desa Antikorupsi yang meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Dan monitoring ini adalah pemeriksaan pelaksanaan lapangan dari dokumen yang telah dinilai.
Pj. Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa upaya pencegahan tindak Korupsi harus diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat dan jajaran Pemerintahan baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten bahkan ditingkat Pemerintahan Desa. Program Desa Antikorupsi memiliki peran dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan.
Besar harapan, upaya ini dapat membentuk karakter SDM yang berintegritas dan dapat menjadi Desa percontohan bagi desa-desa lain.
“Dengan masuknya Desa Kedungsumber sebagai 3 Desa terbaik Penilaian Desa Antikorupsi, ini dapat menjadi contoh dalam Tata kelola Perencanaan hingga Evaluasi pembangunan desa. Semoga Desa kedungsumber dapat memperoleh hasil terbaik, dan dapat maju dalam penilaian tahap selanjutnya.”ucap Adriyanto.
Usai pelaksanaan monitoring tercatat ada 9 point yang perlu dilengkapi dalam memberikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan Desa Kedungsumber.
Tim monitoring menjabarkan diantaranya, peraturan khusus yang mengatur tentang suap dan kepentingan dalam aturan gratifikasi.
Peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di atas 200 juta harus melalui mekanisme lelang, perlunya penandatanganan pakta integritas oleh BPD dan BUMDes.
Keempat, evaluasi kinerja perlu diberikan sebagai tindak lanjut perbaikan evaluasi kedepan, merekap aduan masyarakat dan masyarakat memperoleh tindak lanjut dari aduan.
Keenam yaitu pengadministrasian perlu disusun lebih lengkap dan jelas serta diarsipkan berupa hardcopy dan softcopy, perlu diinformasikan alur pelayanan,
proses, dan penekanan pelayanan diberikan secara Gratis. Maklumat pelayanan perlu dipertegas sesuai peraturan Menpan RB jika desa tidak memenuhi standart pelayanan yang ditentukan maka desa wajib memberikan konpensasi kepada masyarakat yang berupa permohonan maaf atau memprioritaskan pelayanan.
Yang terakhir adalah menambahkan menu survey kepuasan masyarakat untuk di publikasi di web sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Sukardi, selaku Kepala Desa Kedungsumber mengungkapkan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Desa Kedungsumber yang telah berpartisipasi dalam tata kelola pelaksanaan pemerintahan Desa, sehingga beberapa dokumen administrasi Pemdes Kedungsumber dinilai layak sebagai Desa Antikorupsi hingga tahap Monitoring.
Sukardi juga menyatakan siap melaksanakan 9 catatan yang disampaikan oleh Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK.(Red/Ek).