Bapemperda DPRD Jatim : Telah Melewati Batas Pembahasan, Lima Raperda Tidak Dapat Dilanjutkan

Pemerintahan887 Dilihat

Surabaya,Terasbojonegoro.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, menyampaikan bahwa lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak dapat dilanjutkan karena telah melewati batas waktu pembahasan.

Kelima Raperda tersebut, yang sudah berada dalam daftar selama tiga tahun, terpaksa dihentikan sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (3) dan (4) Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.

“Lima raperda ini sudah melampaui batas waktu tiga tahun yang ditentukan, sehingga sesuai aturan, tidak bisa diusulkan kembali. Ketentuan ini tertuang dalam Perda Pembentukan Umum Peraturan Daerah, yang mengatur bahwa apabila raperda tidak selesai dalam tiga tahun, maka raperda tersebut tidak boleh dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya,” ucap Yordan, Senin (28/10/2024).

Kelima raperda yang dinyatakan gugur tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing, Kedua Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Ketiga, Raperda tentang Perlindungan Petani Garam, keempat Raperda tentang Kepelabuhan, dan kelima Raperda tentang Penanggulangan Bencana.

Lebih lanjut, Politisi asal fraksi PDI Perjuangan tersebut menyebut bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada komisi, fraksi, dan pihak eksekutif untuk mengajukan usulan raperda baru yang akan dikerjakan pada tahun 2025.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak ini akan dikaji kembali melalui rapat guna memastikan daftar raperda yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.

“Setelah ini, kami akan bersurat kepada komisi, fraksi, dan eksekutif untuk meminta usulan perda yang akan dikerjakan pada 2025. Dari masukan itu, kami akan rapat kembali untuk memastikan apa saja yang kita masukkan dalam pembentukan peraturan daerah tahun depan,” imbuhnya.

Selain merencanakan pembentukan perda baru, Bapemperda juga akan mengevaluasi efektivitas perda yang sudah dihasilkan pada tahun 2024.

Menurut Yordan, fokus utama Bapemperda saat ini adalah memastikan perda yang sudah dihasilkan berjalan dengan efektif serta memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.

Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi perda-perda yang membutuhkan perbaikan atau tindak lanjut, khususnya dalam hal pelaksanaan dan pengawasan.

“Hal paling penting bagi kami hari ini adalah fokus mengevaluasi perda yang sudah dihasilkan DPRD, melihat sejauh mana efektivitasnya dan apa yang perlu ditindaklanjuti dari hasil evaluasi tersebut,” tuturnya.

Yordan menambahkan, bahwa evaluasi ini akan dilakukan secara serius dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurutnya, evaluasi serupa pernah dilakukan beberapa tahun lalu, namun kali ini akan dilakukan lebih menyeluruh agar perda yang dihasilkan benar-benar efektif.

“Kami akan melakukan evaluasi ulang tahun ini, kali ini lebih serius melibatkan stakeholder dan OPD terkait. Harapan kami setiap perda yang dihasilkan DPRD bisa benar-benar efektif. Biasanya, perda tidak efektif karena aturan pelaksana tidak ada, tenaga pengawas kurang, atau tidak ada anggaran pada program di OPD terkait,” pungkasnya. (Red/Met).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *