Pasuruan, Terasbojonegoro.com – Instansi pemerintah dalam berbagai lapisannya harus sadar pentingnya perlindungan data pribadi, terutama milik masyarakat dilayaninya.
Selain karena UU PDP segera berlaku, pemerintah wajib menjamin keamanan data milik masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Fadlil di hadapan peserta Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, di Surya Hotel & Cottages Pasuruan, Kamis (17/10/20204).
Pada acara bertema ‘Deteksi Dini Penyalahgunaan Media Sosial untuk Tindak Pidana’ ini, Fadlil mengatakan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang segera berlaku pada intinya menjamin keamanan data pribadi setiap individu di Indonesia.
Salah satu implikasi pemberlakuan UU ini adalah orang-orang, lembaga, instansi atau perusahaan tidak boleh dan tidak bisa sembarangan membagikan data pribadi klien atau masyarakat yang dilayani serta menyimpannya dengan baik. Instansi pemerintah, perusahaan atau diri sendiri wajib menjaga keamanan data pribadi yang dikelolanya.
“Semua instansi pasti mengelola (data pribadi masyarakat sesuai layanannya). Oleh karena itu instansi yang bersangkutan harus pintar bagaimana mengelola data pribadi ini. Selain pakta integritas, instansi pemerintah harus berani menjamin bahwasanya data tersebut akan aman,” tuturnya.
Penjaminan keamanan data pribadi ini, lanjut Fadil, menjadi penting karena bila sampai terjadi kebocoran, data pribadi bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tidak kejahatan.
“Mulai dari kejahatan ringan, misalnya dijebak untuk judol (judi online), pinjol (pinjaman online) atau kejahatan lain seperti pencurian data, menguras saldo rekening bank dan lain sebagainya yang merugikan masyarakat,” tandasnya (Red/Met).