Bojonegoro,Terasbojonegoro com – APBD Kabupaten Bojonegoro sangat fantastis nilai anggarannya, tentunya sangat cukup digunakan pembiayaan dalam belanja programnya, dari segi penguatan ekonomi, pemberdayaan baik warga tingkat masyarakat hingga organisasi juga semua elemen pemerintah.
Kebijakan belanja APBD tentunya tetap memprioritaskan program yang direncanakan serta telah sepakat antara pengguna anggaran juga pengawas anggaran.
Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tercatat dan di sahkan beberapa bentuk bantuan dan kegiatan serta nilai anggaran, mulai bantuan untuk Penyertaan Modal Bumdes, Pembangunan Pasar Desa, Pembangunan Kantor Desa, Pembangunan Balai Desa, Bantuan Linmas, Bantuan RT/RW, Pembangunan Jalan Aspal, Pembangunan Jalan Beton, Pembangunan Jembatan, yang nilai jumlah totalnya mencapai 558.774.390.467 (Lima Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Tuju Ratus Tuju Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ratus Enam Puluh Tuju Rupiah).
Namun di sayangkan, berjalan beberapa saat, tiba-tiba, PJ Bupati mengumumkan bahwa Program prioritas dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus di batalkan.
Penyampaian pembatalan penggelontoran BKK tersebut, disampaikan secara langsung Penjabat (Pj) Bupati bersamaan dengan kegiatan sosialisasi netralitas ASN dan Kepala Desa Se Kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Pendopo Malowopati, Jum’at(13/9/2024).
Sementara itu salah satu kades yang telah menjabat 3 periode menanggapi, teknis administrasi secara vertikal maupun pedoman hukum dalam pelaksanaan BKKD, semestinya telah terpenuhi, dari Perda, Perbup, Surat Keputusan Bupati tentang BKKD, namun sampai saat ini tidak ada surat keputusan lain yang mengubahnya atas SK tersebut.
“RPJMDes gagal realisasi, para petinggi di Desa merasa tercoreng dan malu, selama ini telah mempersiapkan dalam APBDes nya serta sosialisasi dalam kegiatan lingkungan akan adanya pembangunan dari BKKD” ucapnya.
Demi keamanan dan tertib administrasi desa, jika di anggap tidak cukup waktu dalam pelaksanaannya, sebaiknya tetap di jalankan sesuai tahapan hingga akhir tahun atau Desember, kalaupun belum dapat menyelesaikan tutup buku dahulu, progres dapat di DPAL kan (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan).
Selain itu, pengelolaan keuangan desa dari BKK dapat terlindungi oleh regulasi dan tidak terjadi pergeseran anggaran APBDes serta dapat melaksanakan program skala prioritas masing-masing desa.
“Gak habis pikir, tenaga SDM pejabat Pemkab banyak yang bertitel S2, S3, mestinya faham administrasi dan produk hukum, juga tau dampak hukum baru yang akan terjadi atas pelaksanaan BKKD, sangat beda jauh dengan SDM kami, dulu saat ikut kontes Pilkades, kami hanya bersyarat ijazah lulusan SMP, tidak pernah di ajarkan mengelola negara, kami hanya di paksa dan terpaksa taat patuh pada atasan, juga selalu jadi kambing hitam dan sasaran kesalahan oleh warga masyarakat “ imbuhnya.
Surat Keputusan Bupati yang telah di sahkan dan di bubuhi stampel tandatangan orang nomer satu di Kabupaten Bojonegoro, secara sepihak di nyatakan tidak sah, tentunya menjadi pertanyaan publik, dimana lembaga APIP di Bojonegoro, utamanya kejaksaan yang memiliki divisi bidang administrasi tata usaha negara, sudah jelas SK PJ bupati Nomor: 188/595/KEP/412.013/2024 Tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024, status legal standing jelas dimata hukum, namun secara sepihak dinyatakan tidak sah atau batal.(Red/Gus).