Tuban, Terasbojonegoro.com – KB Samsat Tuban telah usai melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 dari Pemprov Jatim.
Pengelola Data Perpajakan UPT Bapenda Provinsi Jatim KB Samsat Tuban, Joko Sulistiyo saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, program pemutihan pajak itu berdasarkan peraturan Gubernur Jatim tentang pembebasan pajak daerah 2024 dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI.
“Program pemutihan kendaraan yang dilaksanakan di Kabupaten Tuban ini sudah dimanfaatkan masyarakat sekitar 29.521 orang,” ucap Joko, Senin (02/09/2024).
ia pastikan, adanya program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Buktinya, program ini sangat diminati Masyarakat, di antaranya bebas biaya balik nama dimanfaatkan 3.180 orang.
“Dan bebas biaya progresif dimanfaatkan 198 orang, kemudian bebas denda SWDKLLJ dimanfaatkan 26.143 orang,” imbuhnya.
Dari dampak program pemutihan itu, ditegaskannya, selain masyarakat dapat keringanan, penerimaan Bapenda Jatim terjadi peningkatan yang cukup signifikan.
“Per 31 Agustus 2024 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 74,19 persen atau sebesar Rp 111,6 miliar dari target Provinsi Jatim Rp 150,4 miliar hingga akhir tahun,” tandasnya.
Selain PKB, juga ada BBNKB, per 31 Agustus 2024, pihaknya sudah mendapatkan 86,8 persen atau nominal potensinya Rp 57,05 miliar dari target yang ditetapkan provinsi sebesar Rp 65,7 miliar.
“Secara keseluruhan kita sudah mencapai realisasi penerimaan 78 persen atau naik 10 persen dibanding tahun lalu,” tutur Joko.
Ia mengimbau, program pemutihan kendaraan sudah selesai, maka bayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sebab pajak kendaraan bermotor sudah bisa dibayarkan 6 bulan sebelum jatuh tempo.
“Kenapa kami mengimbau demikian, sebab ada reward dari provinsi berupa hadiah umrah. Seperti tahun lalu salah satu warga Kecamatan Kerek memperoleh hadiah tersebut,” pungkasnya(Red/Ek).