Bojonegoro, Terasbojonegoro.com – Setelah menetapkan 2 orang tersangka pada Senin 19 Agustus 2024 lalu, hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka lagi, yakni AW, Kepala Desa di salah satu Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (21/08/2024).
AW diperiksa dari pukul 10.00 hingga pukul 15.30, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa, program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Bojonegoro.
Aditya Sulaiman, Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, kepada awak media menjelaskan, bahwa tersangka AW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
“AW, Kades di salahsatu desa di Kecamatan Sumberejo,” terangnya
Aditya Sulaiman, menegaskan bahwa tersangka AW, ber peran dalam pengadaan khususnya dengan PT United Motors Centre (UMC).
Disinggung terkait dengan pengembalian uang cashback, Aditya Sulaiman, menegaskan bahwa yang bersangkutan salah satu kades yang mengembalikan uang cashback ke Kejari Bojonegoro.
“Tidak,” tuturnya.
lebih lanjut Kasi Pidsus, menjelaskan jika dalam pengadaan mobil siaga desa di era ke pemimpinan Bupati Anna Muawanah ini, tidak menuntut kemungkinan adanya tersangka lain.
“Mohon doanya saja,” pungkasnya.
untuk diketahui, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro, telah menetapkan dan menahan 5 tersangka dalam kasus tindak pidan korupsi pengadaan mobil siaga desa, program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).(red/Wit).