Mengulik Biaya PTSL Di Desa Purworejo Padangan

Desa3261 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Pengakuan negara atas hak milik rakyatnya menjadi idaman setiap warga negara. Hal ini merupakan keniscayaan agar supaya tidak ada pihak – pihak lain yang berusaha merebut hak milik seseorang.

demikian pula halnya dengan hak atas tanah pemerintah telah mengakomodasi kepentingan rakyatnya atas kepemilikan tanah dengan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) dimana rakyat bisa mendapatkan pengakuan negara atas tanahnya dengan biaya murah mudah dan waktu yang relatif singkat dengan menerbitkan SHM (sertifikat hak milik) yang tentu saja dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

adanya program tersebut masyarakat sangat antusias mengikuti program PTSL karena biayanya sangat terjangkau. Menurut SKB 3 menteri yaitu menteri ATR/BPN, menteri dalam negri dan menteri desa pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi (mendes PDTT) menyebutkan bahwa biaya yang boleh dipungut oleh pemdes untuk terendah dijawa sebesar 150 ribu dan tertinggi 450 ribu rupiah untuk di papua.

Biaya tersebut dipergunakan pemdes untuk 3 jenis kegiatan yaitu penyiapan dokumen.pengadaan patok dan materai dan operasional petugas desa/kelurahan.

Namun masih ada saja desa yang menetapkan biaya PTSL jauh melebihi ketentuan dari pemerintah, Seperti di desa purworejo kec padangan kab bojonegoro jawa timur pemdes purworejo mematok harga 755 rb tiap bidang tanah.

tahun 2024 Desa purworejo kec padangan kab bojonegoro mendapatkan kuota PTSL sebanyak 743 bidang tanah.

Hari rabu 03/07/2024 Awak media segera melakukan konfirmasi kepada ketua timlak PTSL desa purworejo Rajimin namun ia tidak ada ditempat dan ditemui oleh plt kepala desa purworejo yang juga sekdes purworejo rudi hartono.

Plt kepala desa mengatakan bahwa benar pemdes mematok biaya PTSL ke warga sebesar 755 rb per bidang.

“ya benar mas kami mematok biaya ptsl ke warga sebesar 755 rb karena kesepakatan disaat musyawarah dahulu dengan warga dan ada berita acaranya dan surat pernyataan dari warga yang mendaftar PTSL ” katanya.

Awak media lalu bertanya untuk apa saja biaya sebesar itu yang sayangnya tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari plt kepala desa purworejo.

Merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan awak media lalu konfirmasi ke camat padangan Ardhian dan menyampaikan besarnya biaya ptsl desa purworejo.

“mestinya walaupun ada kesepakatan warga biaya ptsl tidak boleh sebesar itu, kami akan monitoring ke desa purworejo mas untuk menanyakan akan hal ini” ujar Aardhian camat padangan.

Dengan demikian patut diduga timlak bekerjasama dengan pemdes desa purworejo kec padangan kab bojonegoro jawa timur melakukan pungli dan berdalih kesepakatan dari masyarakat atas biaya PTSL.

Seharusnya pemdes dan timlak desa Purworejo patuh dan taat dengan aturan pemerintah dan tidak membebani warganya dengan biaya tinggi.

Masyarakat akan sangat mengapresiasi kinerja pemdes dan timlak apabila sesuai dengan aturan dari pemerintah. Karena sesungguhnya pemdes adalah pelayan masyarakat yang harus melayani bukan dilayani.(red/her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *