Surabaya,Terasbojonegoro.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hitung ulang surat suara pemilu 2024 di sejumlah daerah di kabupaten/Kota di Jatim.
Dari putusan MK yang dibacakan pada Senin (10/06/2024) lalu, terdapat tiga perkara sengketa Pileg dari Jawa Timur yang dikabulkan.
Diantaranya, adalah permohonan dari PAN untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Kabupaten Pamekasan yang tercatat dalam perkara 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Untuk DPR RI MK mengabulkan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS yang berada di Kecamatan Sumberbaru Jember. Untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I, MK meminta penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.
Perkara lain yang dikabulkan MK adalah permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Jember yang tercatat dalam perkara 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pada perkara tersebut MK memutus rekapitulasi ulang dan/atau Pencermatan Ulang Formulir Model C.Hasil (Plano) di 18 TPS pada Kecamatan Kaliwates Jember.
Perkara ketiga bernomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024-DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V yang diajukan PKS.
Pada perkara ini, MK memerintahkan untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 10 TPS. Tepatnya di Kecamatan Burneh.
“Dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasi dengan Bawaslu. Karena yang diperintahkan oleh mahkamah untuk pengawasan, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan,” ucap ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta menjelaskan, sebagai lembaga pengawas Pemilu bakal mengawal keputusan itu.
“Bawaslu siap melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut,” tandas Sisin
Menurut Sisin, masing-masing putusan itu memiliki tenggat waktu untuk segara dilaksanakan.
Saat ini, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan KPU tujuannya untuk memastikan kapan akan melaksanakan putusan MK tersebut.
“Kami siap mengawasi,” terang Sisin. (red/met).