Tuban,Terasbojonegoro.com – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal alias tanpa izin marak di Kabupaten Tuban Jawa Timur. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Soko desa simo kecamatan Soko kabupaten Tuban Jawa Timur.
Informasi yang diterima dari masyarakat, aktivitas penambangan galian C diduga tanpa izin di 2 lokasi tersebut cukup meresahkan masyarakat.
Terlebih, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan.
“hampir setiap hari mas ada ratusan truck yang lalu lalang Jalan jadi rusak dibuatnya” ucap masyarakat yang tak ingin disebut namanya, Jumat (31/05/2024).
Galian C sendiri merupakan penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, dan lainnya yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) dan golongan B (bahan galian vital).
Para pengusaha tambang jika tidak mempunyai surat ijin atau belum penuh surat ijinnya Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Ketika awak media konfirmasi di kasat reskrim polres Tuban iptu Riyanto SH. Mengatakan kalau surat ijin tambang itu belum lengkap.
“terkait tambang di simo Soko itu surat ijin belum lengkap mas kemarin sudah saya suruh lengkapi nanti biar anggota saya yang mengecek di lapangan” tandasnya.
Informasi yang diterima awak media di salah satu pengurus tambang di desa simo yang di duga tanpa ijin itu yang bernama Yani saat di konfirmasi dia bilang kalau tambang ini milik abu Fida (napiter).
“Tambang Iki gone abu Fida napiter mas, Wes mas mbuk apak apakno loosss kari sampean piye aku manut” (sudahlah mas tambang ini punya abu Fida napiter kalau mau kau apa apakan silahkan saya ikut aja”
Besar harapan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) Polsek Soko polres Tuban Polda Jawa Timur agar turun dan serius dalam menindak tambang tambang Galian C Ilegal tanpa tebang pilih, siapapun pemiliknya.
Abu fida atau muhammad syifudin umar sendiri merupakan eks napi teroris atau napiter yang juga mantan anggota isis.
Abu fida menjalani masa hukuman selama 3 tahun dan sekarang sudah hidup dan sudah meninggalkan faham radikalisme.
Dengan adanya pengakuan pengakuan salah satu pengurus tmbang tersebut apakah untuk menakut nakuti masyarakat agar tidak ada yang mengganggu usaha tambang yang diduga ilegal tersebut. Seharusnya APH menindak tegas terlepas tambang tersebut milik siapa.(her)