1. CABUT DRAT RUU PENYIARAN !
2. MEDIA PENYIARAN TUNDUK PADA UU PERS !
3. BAHAS RUU PENYIARAN BERSAMA DEWAN PERS DAN ORGANISASI PERS !
PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) setuju UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 direvisi. Bahkan memang seharusnya direvisi!, karena media penyiaran tunduk UU Pers dan mematuhi KEJ (Kode Etik Jurnalistik)
PJI hanya menolak draft RUU Penyiaran yang diinisiasi DPR RI dan saat ini sedang dibahas. Harus segera dicabut!
Bahas RUU Penyiaran baru bersama Dewan Pers dan Organisasi Pers yang kredibel!
Salam kompak,
Ketua Umum PJI
Hartanto Boechori