Majelis Komisioner KI Jatim Putuskan Permohonan Deni Ilhami Gugur

Hukum222 Dilihat

Surabaya,Terasbojonegoro.com – Pemohon dua kali tidak hadir, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Prov Jatim) yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi 64/V/KI-Prov. Jatim-PS/2020 yang diajukan Deni Ilhami (pemohon) dinyatakan gugur terhadap Unit Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo (termohon).

“Amar Putusan, memutuskan permohonan pemohon dengan Nomor Registrasi 64/V/KI-Prov. Jatim-PS/2020 dinyatakan gugur,” tandas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, M. Sholahuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Senin (6/5/2024).

Dia menjelaskan, bahwa pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar tanggal 22 April 2024 dan 30 April 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima

“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” imbuhnya.

Maka dari itu, lanjutnya majelis berpendapat bahwa permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu M. Sholahuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Yunus Mansur Yasin dan Edi Purwanto, masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa, 30 April 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 6 Mei 2024, dengan didampingi oleh Nanda Alifia Widyadhana sebagai Panitera Pengganti.

Untuk diketahui, pokok pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon berupa informasi dan dokumen yakni pertama, Daftar Sekolah tingkat Madrasah Aliyah Swasta dan Negeri (Nama Sekolah, Alamat Sekolah dan Nama Kepala Sekolah) Tahun 2019 dibawah Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.

Kedua, Laporan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019 seluruh Sekolah Madrasah Aliyah Swasta & Negeri dibawah Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. (red/ek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *