Madiun,Terasbojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Madiun Keluarkan himbauan peningkatan dan pemeliharaan Kamtibmas pada bulan Ramadan 1446 Hijriah. Mulai tanggal 10 Maret sampail 13 April 2024, ada empat poin yang perlu dipatuhi bersama.
Bagi pemilik usaha yang berhubungan langsung atau menyediakan/menjual minuman beralkohol dan usaha hiburan (rumah minum/karaoke/live music/rumah bernyanyi, bilyard), agar tidak beroperasi (Tutup).
Kemudian untuk antisipasi tindakan asusila (Prostitusi) maka bagi pemilik usaha hotel, kost, home stay agar selektif sewaktu menerima tamu baik yang menginap maupun tidak. Bagi usaha restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi dan sejenisnya termasuk PKL yang buka pada siang hari agar tidak membuka lebar – ebar kegiatan makan dan minum ditempat, dapatnya diberikan penutup/tirai. Khusus pemilik usaha warung kopi dan sejenisnya yang mempekerakan pramusaji perempuan agar yang bersangkutan mengenakan pakaian yang sopan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Didik Harianto,Rabu (13/3/2024), mengatakan bahwa himbauan tersebut menindaklanjuti surat Himbauan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan telah ditandatangani oleh Pj. Sekda Kabupaten Madiun dengan tembusan Pj. Bupati Madiun, Kapolres, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Kepala Bakesbangpol dan Dagri, Kepala Disparpora, dan Kepala Disperindagkop UM.
“Himbauan Pemerintah ini untuk kebaikan kita bersama, sehingga bulan ramadan bisa terjaga ketertibannya dengan baik agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusu’, ” ucapnya.
Sementara itu, Supervisor Resto Geprek Caruban Dimas Setiawan, mengatakan bahwa restonya telah mematuhi himbauan dari Pemerintah dan peraturan dari manajemen. “Selama bulan Ramadan mulai pukul 11.00 sampai tetap buka, namun ditutup dengan kelambu. Kemudian pukul 16.00 sampai 22.00 WIB buka sepenuhnya” katanya,(red/kun).