Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan edukasi terkait peraturan perizinan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan. Hal ini disampaikan lewat program siar radio SAPA! (Selamat Pagi!) Malowopati FM, Jumat (23/02/2024).
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Bojonegoro, Imam Wahyudi, saat menjadi narasumber menyampaikan bahwa dasar hukum untuk perizinan fasilitas pelayanan kesehatan tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko serta Permenkes No 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Perizinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi kewenangan kabupaten yaitu puskesmas, klinik, rumah sakit kelas C/D, apotek dan toko obat.
“Dalam pengajuan semua perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa informasi perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diakses pada website SIDIK PERISA. Caranya dengan ketik sidik perisa pada halaman google. Nanti akan muncul artikel terkait regulasi perizinan dan ada juga dokumen persyaratan yang harus diunggah pada OSS.
“Selain itu juga terdapat menu untuk konsultasi dan diskusi yang dapat jadi sarana anda bisa bertanya terkait kendala dalam proses perizinan sarana kesehatan. Admin akan membalas dalam waktu 1×24 jam,” imbuhnya.
Imam Wahyudi juga menjelaskan pentingnya seorang tenaga kesehatan memiliki Surat Izin Praktik atau SIP. Hal ini merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik. Sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perizinan SIP bagi tenaga kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan, ada 24 profesi. Yaitu : dokter, dokter gigi, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, perawat, bidan, penata anestesi, terapi gigi dan mulut, radiografer, perekam medis, nutrisionis/gizi, sanitarian, analis teknologi laboratorium medik, refraksionis optisien, fisioterapi, okupasi terapi, transfusi darah, elektromedis, terapi wicara, akupuntur terapis, ortotis prostetis, kardiovaskuler, psikologi klinis, dan teknisi gigi.
“Untuk 20 jenis nakes tersebut, selain dokter, dokter gigi, apoteker, asisten apoteker. perizinan SIP diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP, dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” tandasnya.
Imam juga menambahkan bahwa pengajuan pembuatan SIP untuk 20 jenis nakes tersebut, selain dokter, dokter gigi, apoteker, asisten apoteker dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan (SIMANIZ) dengan link http://simaniz.bojonegorokab.go.id yang digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan non berusaha.
Sedangkan Pengajuan SIP untuk Praktik Mandiri memiliki tata cara yang sama, yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan (SIMANIZ) dengan link http://simaniz.bojonegorokab.go.id.
Sementara itu, Pengajuan SIP untuk Dokter/Dokter Gigi/Tenaga Kefarmasian diterbitkan oleh Dinas Kesehatan yang dapat diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Izin Praktik Tenaga Kesehatan (SIPATAS) dengan link http://sipatas.dinkeskabbojonegoro.com atau secara langsung mendatangi Mall Pelayanan Publik bagian Dinas Kesehatan.
Alur dan Persyaratan Pembuatan SIP dapat dilihat secara lengkap melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan (SIMANIZ) dengan link http://simaniz.bojonegorokab.go.id yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP. “Dalam proses penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis tidak dipungut biaya/gratis,” katanya.
Untuk penerbitan Surat Izin Praktek yang dilakukan secara online atau terintegrasi melalui aplikasi dapat secara langsung diawasi oleh pemohon. “Atau pemohon dapat secara langsung melakukan tracking proses pembuatan SIP yang diajukan melalui akun masing-masing,” pungkas Imam Wahyudi.(red/ek)